ASPOST.ID- Koordinator Koalisi Lembaga Sipil Aceh (KOLSA), Tgk Sulaiman Lhok Weng, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera mencari penyelesaian konkret atas polemik pengibaran bendera Bintang Bulan. Ia mengingatkan, persoalan simbol daerah tersebut tidak boleh kembali memicu bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban di Aceh.
Menurut Tgk Sulaiman, penyelesaian polemik bendera Aceh membutuhkan kepastian hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan keprihatinan setelah terjadi gesekan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Ia meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, serta DPD RI asal Aceh mengambil tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.
“Jangan ada lagi darah anak bangsa Aceh yang tumpah karena persoalan bendera Bintang Bulan. Ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, agar tidak terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat,” tegas Tgk Sulaiman, kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (17/10).
Ia menilai, polemik tersebut perlu ditangani secara serius dengan mempertimbangkan aspek hukum, dinamika sosial, serta aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian berpotensi memperpanjang perbedaan pandangan di lapangan.
Di sisi lain, gesekan terkait pengibaran bendera tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di Kabupaten Pidie. Situasi ini, menurutnya, semestinya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Ia mengkritik sikap sebagian elite politik Aceh yang menurut penilaiannya, lebih banyak menyampaikan kecaman setelah insiden terjadi, tanpa diikuti langkah penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dewan dan elite politik Aceh jangan hanya pandai mengecam setelah terjadi bentrokan atau pemukulan terhadap masyarakat oleh aparat. Yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya
Bagi Tgk Sulaiman, persoalan bendera Bintang Bulan tidak semestinya terus berlarut-larut hingga memunculkan ketegangan di tengah masyarakat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang jelas, terukur, dan sesuai dengan mekanisme hukum.
Ia menegaskan, menjaga perdamaian Aceh harus menjadi kepentingan bersama. Karena itu, dialog, kepastian hukum, dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dinilai penting agar perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak kembali berujung pada kekerasan.
Untuk diketahui, bendera bintang bulan itu merupakan bendera Aceh sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Hanya saja dianggap oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, karena desainnya menyerupai simbol organisasi separatis GAM.
MoU Helsinki RI-GAM ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Dalam salah satu poin MoU itu jelas disebutkan, Aceh berhak memiliki lambang, bendera dan Himne Aceh sendiri.
Kemudian, lahir undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR RI. (asp)

