ASPOST.ID – Insiden kekerasan saat penertiban Bendera Bulan Bintang di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Peristiwa yang menyebabkan satu warga meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka, serta enam personel TNI dilaporkan terluka, dinilai menjadi persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa situasi telah kondusif.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Sanusi, menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penertiban atribut, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta komitmen menjaga perdamaian Aceh.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, ia menegaskan bahwa setiap tindakan aparat dalam menjalankan tugas harus berlandaskan hukum, mengedepankan prinsip kemanusiaan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ketika sebuah tindakan penertiban berakhir dengan jatuhnya korban jiwa, persoalannya tidak bisa dianggap selesai hanya karena situasi di lapangan telah kondusif. Harus ada investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh untuk mengungkap kronologi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta apakah penggunaan kekuatan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Sanusi kepada aspost.id, Jum’at (6/11).
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan simbol dan identitas kekhususan Aceh memiliki landasan historis dan yuridis yang tidak dapat diabaikan.
Dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki 2005, disebutkan bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Ketentuan mengenai bendera daerah juga diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, perbedaan penafsiran maupun persoalan regulasi terkait simbol Aceh seharusnya diselesaikan melalui dialog, mekanisme hukum, dan pendekatan persuasif. Penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi keselamatan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak warga tidak boleh dikesampingkan.
Ia menilai, tragedi di Pidie harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan persoalan simbol-simbol kekhususan Aceh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini, mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, memberikan keadilan kepada seluruh korban, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan, perdamaian Aceh yang lahir dari perjalanan panjang konflik dan pengorbanan masyarakat harus dijaga melalui penghormatan terhadap hukum, dialog, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga.
“Perdamaian tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar slogan. Perdamaian harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan simbol justru kembali membuka luka lama yang selama ini berusaha disembuhkan,” pungkasnya. (asp)

