ASPOST.ID– Insiden bentrokan antara personel TNI dan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, terus menjadi sorotan. Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Brigjen TNI Mahesa Fitriadi membantah adanya penggunaan munisi tajam dalam peristiwa yang menewaskan satu warga dan menyebabkan belasan orang lainnya terluka tersebut.
Dalam konferensi pers di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026), Mahesa menegaskan bahwa personel TNI hanya menggunakan munisi hampa dan peluru karet untuk melepaskan tembakan peringatan.
“Saya yakini dan saya pertanggungjawabkan, tidak ada satu butir pun munisi tajam. Tidak ada satu butir pun munisi tajam,” tegas Mahesa.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddy Setiawan.
Mahesa menjelaskan, insiden bermula ketika Dandim berupaya melakukan negosiasi dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait persoalan pengibaran Bendera Bintang Bulan dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, komunikasi tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan. Menurut versi Pangdam, situasi berubah tegang setelah sejumlah warga melakukan pelemparan batu ke arah personel TNI dari berbagai arah.
Menghadapi situasi tersebut, komandan di lapangan disebut telah memerintahkan pasukannya untuk mundur. Akan tetapi, personel dikabarkan masih dikejar massa sehingga diputuskan untuk melepaskan tembakan peringatan.
Mahesa menegaskan, tembakan menggunakan munisi hampa dan peluru karet tersebut diarahkan ke udara, bukan kepada warga.
Ia menyebut tindakan itu dilakukan untuk menghentikan ketegangan dan mencegah situasi semakin tidak terkendali. Pangdam juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama TNI dalam menghadapi masyarakat.
YLBHI Ungkap Dugaan Kekerasan
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan personel TNI yang diduga melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap warga saat kegiatan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di meunasah Gampong Pulo Keunari, Rabu (4/11/2026).
Dalam laporannya, YLBHI mengungkapkan bahwa ketegangan bermula ketika prajurit TNI berupaya menurunkan Bendera Bintang Bulan yang dikibarkan masyarakat dalam kegiatan tersebut.
YLBHI menyebut, setelah terjadi aksi saling lempar batu dan pasukan pertama mundur, dua truk berisi personel bersenjata laras panjang kemudian tiba di lokasi. Dalam laporan tersebut, personel TNI dituding melepaskan tembakan ke arah pagar meunasah dan melakukan pengejaran terhadap warga hingga ke lorong-lorong kampung.
YLBHI juga melaporkan adanya dugaan pemukulan terhadap sejumlah warga, termasuk perempuan, anak-anak, dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
Satu Warga Meninggal, 13 Orang Terluka
Insiden yang dipicu persoalan penertiban Bendera Bulan Bintang tersebut dilaporkan mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan 13 warga lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, enam personel TNI juga dilaporkan terluka.
Jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ini menjadikan penyelidikan secara objektif dan transparan sebagai kebutuhan mendesak. Terlebih, munculnya keterangan berbeda antara pihak militer dan laporan lembaga bantuan hukum harus dijawab melalui bukti serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan selongsong peluru di sekitar musala Gampong Pulo Keunari yang turut menjadi perhatian masyarakat juga perlu ditelusuri secara forensik untuk memastikan jenis amunisi, asal senjata, dan kaitannya dengan peristiwa tersebut.
Publik membutuhkan lebih dari sekadar bantahan ataupun pernyataan sepihak. Penjelasan mengenai jenis amunisi yang digunakan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana prosedur penggunaan senjata diterapkan, serta penyebab jatuhnya korban harus diungkap secara terang.
Di tengah perjalanan panjang perdamaian Aceh, insiden ini tidak boleh dibiarkan menjadi sumber ketegangan baru antara masyarakat dan aparat negara.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindak kekerasan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, menjaga perdamaian bukan hanya tentang meredam konflik, tetapi juga memastikan keselamatan warga, menghormati hak masyarakat, dan menghadirkan keadilan bagi para korban. (asp)

