Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • PeTA Aceh Tenggara Kecam Spanduk Provokatif Bupati, Desak Penegakan Hukum Usut Tuntas Aktor Intelektual
  • Ada Apa? Gubernur Aceh Mualem Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud
  • Misteri Kematian Pemuda Aceh Tengah, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai Aceh Utara
  • Kendalikan Inflasi, Wakil Walikota Lhokseumawe Luncurkan Program Pangan Murah
  • Aksi FP-IP Lhokseumawe Soroti Krisis Kemanusiaan Timur Tengah, Massa Bakar Bendera Israel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PeTA Aceh Tenggara Kecam Spanduk Provokatif Bupati, Desak Penegakan Hukum Usut Tuntas Aktor Intelektual

21/04/2026

Ada Apa? Gubernur Aceh Mualem Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud

21/04/2026

Misteri Kematian Pemuda Aceh Tengah, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai Aceh Utara

21/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PeTA Aceh Tenggara Kecam Spanduk Provokatif Bupati, Desak Penegakan Hukum Usut Tuntas Aktor Intelektual
  • Ada Apa? Gubernur Aceh Mualem Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud
  • Misteri Kematian Pemuda Aceh Tengah, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai Aceh Utara
  • Kendalikan Inflasi, Wakil Walikota Lhokseumawe Luncurkan Program Pangan Murah
  • Aksi FP-IP Lhokseumawe Soroti Krisis Kemanusiaan Timur Tengah, Massa Bakar Bendera Israel
  • Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh
  • PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia
  • A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Nasional

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

RedaksiBy Redaksi22/10/2021Tidak ada komentar5 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Ganip menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 juga wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ganip menuturkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil, dalam kurun waktu
maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Meski demikian, terdapat tiga opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pertama, kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, martu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adita mengutarakan, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal,” ucap Adita.

Kemudian, untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Lalu, utuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 70 persen, dan level 1 dan 2 bisa sampai 100 persen.

Sementara itu untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan
Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga
memnta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan
pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” pungkas Adita. (JawaPos/AsPost)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia

19/04/2026

Duka Mendalam Selimuti Dunia Wartawan: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18/04/2026

Magang Nasional Kemnaker Batch I Masuki Fase Akhir, Sertifikat dan Insentif Ditentukan dalam Tahap Penutup

18/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

PeTA Aceh Tenggara Kecam Spanduk Provokatif Bupati, Desak Penegakan Hukum Usut Tuntas Aktor Intelektual

21/04/2026

Ada Apa? Gubernur Aceh Mualem Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud

21/04/2026

Misteri Kematian Pemuda Aceh Tengah, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai Aceh Utara

21/04/2026

Kendalikan Inflasi, Wakil Walikota Lhokseumawe Luncurkan Program Pangan Murah

21/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Aksi FP-IP Lhokseumawe Soroti Krisis Kemanusiaan Timur Tengah, Massa Bakar Bendera Israel

By Redaksi20/04/20260

ASPOST.ID- Gelombang solidaritas terhadap krisis kemanusiaan di Timur Tengah menggema dari Aceh. Ratusan warga di…

Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh

19/04/2026

PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia

19/04/2026

A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe

19/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.