Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe
  • Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara
  • Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
  • Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh
  • TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

15/01/2026

Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

15/01/2026

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Januari 16
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

    15/01/2026

    Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

    15/01/2026

    Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

    14/01/2026

    Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

    14/01/2026

    TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

    14/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Nasional

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

RedaksiBy Redaksi22/10/2021Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Ganip menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 juga wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ganip menuturkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil, dalam kurun waktu
maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Meski demikian, terdapat tiga opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pertama, kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, martu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adita mengutarakan, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal,” ucap Adita.

Kemudian, untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Lalu, utuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 70 persen, dan level 1 dan 2 bisa sampai 100 persen.

Sementara itu untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan
Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga
memnta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan
pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” pungkas Adita. (JawaPos/AsPost)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Data Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Terbaru
Next Article Ayo Vaksin di Polres Aceh Utara Dapat Hadiah Tiket Ibadah Umrah
Redaksi
  • Website

Related Posts

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

15/01/2026

Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

15/01/2026

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

By Redaksi14/01/2026

ASPOST.ID- Anggota DPR RI, T.A. Khalid, membantah keras tudingan bahwa dirinya menjual tanah negara atau…

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

13/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.