Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Keuchik Paya Bili Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ini Putusan Majelis Hakim
Daerah

Keuchik Paya Bili Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ini Putusan Majelis Hakim

RedaksiBy Redaksi03/03/2022Updated:03/03/2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum terdakwa Keuchik Paya Bili yakni Maimun Idris, SH.,MH, Heliana, SH., MH dan Doddy Ermawan, SH, berada di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, saat sidang putusan vonis, pada Rabu (2/3).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Ternyata, Keuchik Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Muhammad Suheri yang tersandung kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, terbukti dengan dakwaan Subsidair seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tim Kuasa Hukum Keuchik Gampong Paya Bili, Muhammad Suheri, menerima putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang dipimpin Zulfikar didampingi bersama dua anggota majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis untuk terdakwa 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan serta membayar kerugian negara Rp 164 juta lebih.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Rabu (2/3), sekira pukul 14.35- 14.55 WIB, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, SH.,MH dan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Maimun Idris, SH.,MH, Heliana, SH., MH dan Doddy Ermawan, SH.

Salah seorang Kuasa Hukum Keuchik Paya Bili, Maimun Idris, SH.,MH, menjelaskan, alasan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Tikipor Banda Aceh, karena sudah sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan.

“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan kami, artinya mereka sependapat dalam dakwaan Primernya tidak terbukti, tapi terbukti dalam dakwaan Subsidair, dengan jabatannya sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 164 juta lebih. Hari ini diputuskan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Subsidair menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan serta membayar kerugian negara Rp 164 juta lebih,”ungkapnya seperti dilansir harianrakyataceh, Rabu (2/3).

Disebutkan Maimun Idris, atas putusan itu jaksa penuntut umum menyatakan mereka pikir-pikir, karena masih ada waktu 7 hari untuk bersikap apakah mereka banding atau menerima dari putusan majelis hakim tersebut.

“Kami sudah kompromi dengan penasehat hukum atau tim kuasa hukum ada tiga orang, maka kami mengambil kesimpulan menerima hasil putusan vonis Majelis Hakim, karena kami anggap tidak terbukti di dakwaan Primair, tapi terbukti pada dakwaan Subsidair,”katanya. (rakyataceh/aspost)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.