ASPOST.ID- Kasus eksploitasi anak di Aceh Utara yang melibatkan 9 tersangka pada
bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu terancam dengan hukuman cambuk. Kasusnya yang ditandatangani oleh Penyidik Satuan Reskrim Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan anak) Polres Aceh Utara, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Selasa (1/3/2022).
Dalam pelimpahan kasus itu, juga telah diserahkan 9 tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr.K., mengatakan, 9 tersangka tersebut berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61). Para tersangka dikenakan pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebut Kasat Reskrim, tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp 50.000 hingga Rp 200.000.
Sedangkan dari biaya jasa mucikari, tersangka NR (61) menerima uang Rp 20.000 – Rp 100.000 per orang.
Kasat menjelaskan, berdasarkan pengakuan kepada penyidik dalam aksinya, tersangka NR (61) dibantu oleh tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat.
Rumah tersangka AR (63) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50.000. Selain itu, ada juga peran tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput tersangka IS (68) mendapat upah Rp 10.000 – Rp 20.000.
“Para tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa 9 (Sembilan) unit handphone dan 5 (lima) unit sepeda motor,”tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, usai pelaksanaan tahap II dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. (asp/ril)

