Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»PPLN Harus Tetapkan Aceh Sebagai Daerah Penampung Pengungsi Rohingya
Daerah

PPLN Harus Tetapkan Aceh Sebagai Daerah Penampung Pengungsi Rohingya

RedaksiBy Redaksi22/03/2022Updated:22/03/2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID-Yayasan Geutanyoe mengapresiasi sikap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) Jangka, Kabupeten Bireuen, Aceh, dalam hal merespon cepat penanganan 114 warga pengungsi asal Rohingya.

Para pengungsi sebelumnya sempat terlantar di Desa Alue Buya Pasie, pada Senin, 21 Maret 2022, pukul 11.00 WIB. Setelah terlantar beberapa jam, kemudian pihak kecamatan mengambil respon cepat untuk menempatkan pengungsi ke Kantor Camat Jangka, dengan ditemani oleh tim dari Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri.

“Langkah penempatan sementara di Kantor Camat tersebut merupakan aksi kemanusiaan yang harus diapresiasi. Mendahulukan aksi kemanusiaan di atas administrasi merupakan kehuarusan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia,” ungkapHead of Jakarta Office Yayasan Geutanyoe, Reza Maulana dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, Selasa (22/3).

Ia mengatakan,sebelumnya pengungsi Rohingya itu tiba di perairan Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 6 Maret 2022 dan langsung ditempatkan di tenda darurat di dekat Meunasah Desa Alue Buya Pasie. Namun, selama lebih dari 15 hari para pengungsi yang tinggal di tenda darurat sempat kebanjiran akibat diguyur hujan deras, sebelum kemudian ditempatkan di beberapa rumah warga sekitar.

“Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar negeri (Satgas PPLN) pada Tanggal 8 dan 16 Maret 2021 mengeluarkan surat perintah untuk memindahkan pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di kota Pekanbaru. Namun, pemindahan itu belum terlaksanan sampai hari ini,”katanya.

Disebutkan, proses pemindahan tersebut memakan waktu yang cukup lama, namun sayangnya kondisi para pengungsi di Bireuen harus berhadapan dengan cuaca buruk sekaligus potensi konflik dari masyarakat sekitar akibat ketidakpastiaan status penanganan mereka.

Yayasan Geutanyoe menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya regulasi yang ada terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri serta kurangnya perspektif kemanusiaan dari pemerintah. Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri merupakan salah satu kemajuan regulasi terkait penanganan pengungsi, namun aturan tersebut masih jauh dari cukup untuk secara komprehensif mengatur upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.

Di samping itu, lanjut dia, berdasarkan tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini, PPLN harus menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampung pengungsi seperti Jakarta, Pekanbaru, Kupang, Makassar, dan lain-lain. Apabila ini tidak dilakukan, maka peristiwa serupa berpotensi akan terjadi lagi di masa yang akan datang.(asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.