ASPOST.ID- Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memicu sorotan publik.
Betapa tidak, didepan awak media Febrie saat digiring usai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) malam, tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda dengan prosedur yang lazim diterapkan terhadap tersangka lain.
Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, penampilan Febrie saat proses penahanan berpotensi mencederai persepsi publik mengenai kesetaraan penegakan hukum.
“Tentu ini menjadi catatan bagi tim penyidik yang menangani perkara ini. Publik berhak mempertanyakan mengapa tersangka tidak diperlakukan sebagaimana standar penahanan yang berlaku,” ujar Yudi, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan maupun diborgol karena proses pemeriksaan berakhir larut malam sehingga penahanan dilakukan secara terburu-buru.
Namun, alasan tersebut dinilai Yudi tidak cukup kuat. Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) penahanan seharusnya tetap diterapkan secara konsisten kepada setiap tersangka tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
“Alasan karena sudah malam atau terburu-buru sulit diterima. Dalam praktik penegakan hukum, setiap tersangka yang ditahan semestinya mengenakan rompi tahanan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Yudi menilai wajar apabila publik kemudian memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap Febrie, mengingat yang bersangkutan pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Yang terpenting memang saat ini tersangka sudah ditahan. Namun, persepsi masyarakat mengenai kemungkinan adanya keistimewaan tentu tidak bisa diabaikan,”terangnya.
Ia berharap pada proses pemeriksaan berikutnya, seluruh prosedur penahanan diterapkan secara konsisten, termasuk penggunaan rompi tahanan dan borgol saat tersangka dibawa menjalani pemeriksaan.
“Ke depan, ketika kembali diperiksa maupun dipindahkan ke Gedung Bundar, yang bersangkutan harus diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegaskan bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan,”tegasnya Yudi. (asp)

