Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
- May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
- Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
- Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
- Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
- May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
- May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
- Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
- Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
- Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
- Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
- HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
- KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
Penulis: Redaksi
ASPOST.ID- PT. Pema Global Energi (PGE) melakukan kegiatan bakti sosial berupa operasi katarak, pengobatan massal, santunan anak yatim dan pembagian sembako kepada masyarakat Aceh Utara. Kegiatan dilaksanakan di Klinik CMC, Syamtalira Aron, selama 4 hari dimulai Senin 31 Juli sampai Rabu 02 Agustus 2023. Operasi katarak dilakukan untuk 111 orang masyarakat yang berasal dari 75 gampong di Aceh Utara, menyantuni 100 anak yatim dilakukan dari 17 gampong di 3 kecamatan. Yakni Kecamatan Syamtalira Aron, Tanah Luas dan Nibong. Sementara pengobatan massal dilakukan untuk 300 warga dan seluruh masyarakat yang menjadi pasien operasi katarak dan juga mendapatkan sembako berupa beras, minyak…
ASPOST.ID- Keuchik Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe, Zulfitrian menyalurkan paket sembako kepada fakir miskin dan warga penderita penyakit menahun, pada Rabu, 2 Agustus 2023, sore. Bantuan itu bersumber dari komunitas Sedekah Seribu Sehari (S3) yang dibentuk oleh masyarakat setempat. Secara simbolis, Keuchik Zulfitrian didampingi Kepala Dusun Tugu Pahlawan Zainal Abidin, menyalurkan paket sembako untuk empat warga di Dusun Tugu Pahlawan Hagu Selatan yang benar-benar membutuhkan bantuan. “Alhamdulillah, hari ini saya meluangkan waktu untuk memberikan sedikit sembako kepada warga fakir miskin dan untuk warga yang menderita penyakit menahun di Gampong Hagu Selatan. Seperti beras, telur, minyak dan gula,”kata Keuchik…
ASPOST.ID- Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, melantik dan mengambil sumpah anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara periode 2023 – 2028. Acara berlangsung di Aula kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 1 Agustus 2023. Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, di antaranya Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono, SIP, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksa Putera, SIK, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, pejabat dari Kejari Aceh Utara, pejabat Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan pejabat dari Korem 011/LW. Kemudian perwakilan Polres Lhokseumawe, pejabat dari Sekretariat KIP Provinsi Aceh, Sekretaris KIP Aceh…
ASPOST.ID- Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, APEC. Eng melantik Ir. Mirza Gunawan, ST, M.A.P., CPSp, CCMS sebagai Ketua PII Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2026 beserta pengurusnya, Ahad 30 Juli 2023 di Aula Setdakab Aceh Utara. Ketua PII Aceh Prof Marwan menyampaikan, pengurus PII Aceh Utara dapat menghidupkan kembali organisasi PII Aceh Utara. “Sebab, PII Aceh Utara cikal bakal Pengurus PW PII Aceh pada saat beroperasinya PT. PIM dan PT. Arun”, terang Prof Marwan yang juga Rektor USK tersebut seraya meminta kepada pengurus yang dilantik agar bisa menjadi mitra bagi pemerintah daerah. Prof Marwan menyebutkan,…
ASPOST.ID- Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, melepas keberangkatan tiga orang duta Pramuka Kwartir Cabang Aceh Utara untuk mengikuti World Scout Jambore di Korea Selatan. Pelepasan itu berlangsung di pendopo Bupati Aceh Utara, pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait,Ketua Pramuka Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, MSP, dan pengurus Kwarcab Pramuka Kabupaten Aceh Utara. Ketiga duta Pramuka Aceh Utara yang akan mengikuti jambore dunia tersebut, masing-masing Siti Zahwa, Wifda Dinia, dan Rafi Alfachrezi. Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar menyampaikan, dirinya merasa bangga dengan prestasi…
ASPOST.ID- Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA melantik dan mengambil sumpah lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe periode 2023-2028, berlangsung di Aula Kantor Walikota setempat, Sabtu (29/7/2023). Dalam sambutannya Imran mengapresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Komisi A sebagai panitia KIP Kota Lhokseumawe. ”KIP yang terpilih harus dilantik sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga ada acuan untuk melaksanakan tugas mereka dari 2023 sampai 2028 nantinya”ucapImran. Disebutkan, KIP adalah satu-satunya komisi independen pemilihan, artinya sejak awal aceh komitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara independen. “Ini juga bukti dan transparansi keterbukaan kepada publik untuk menilai, maka Pemko tidak ada…
ASPOST.ID- M Ali Ajad (72) warga Bantayan, Pandrah, Kabupaten Bireuen, terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe. Ia ditangkap usai membacok istrinya Marsiem (61) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia, pada Jum’at malam (28/7) sekira pukul 21:30 WIB. Kejadian itu sontak membuat heboh warga Kecamatan Banda Sakti. Pelaku tega membacok istrinya dengan sadis yang sedang terlelap tidur dibawah jembatan Pasar Sayur, Gampong kota Lhokseumawe. Informasi yang diterima aspost.id, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian didadanya. Menurut saksi mata, pelaku dengan meringasnya menyeret korban diatas badan jalan lalu menusuk dengan…
ASPOST.ID- TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada UU 31 Tahun 1997, selain itu juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI,…
ASPOST.ID- Salah satu dari tujuh klaster substansi RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait penyelesaian honorer, yang diarahkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023. Namun, belum ada penjelasan gamblang tentang skema penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer. Muncul wacana mereka akan dialihkan menjadi ASN PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu. Namun, belum terungkap secara pasti, siapa saja dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu dan honorer dengan jenis pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.…
ASPOST.ID-Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengajak semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Masyarakat dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ajak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK. Ia mengatakan, selain merusak ekosistem yang ada membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah,”kata Kapolres, dalam keterangannya kepada…
