Pos-pos Terbaru
- UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
- Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
- “1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan
- HRD: Ingatkan Ketua DPC PKB Se-Aceh Terpilih Nantinya Jangan Tidur
- Muhammad Hatta Nahkodai FHPTA 2026–2029, Perkuat Ekosistem Komunikasi Publik Kampus di Aceh
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
- UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
- Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
- “1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan
- HRD: Ingatkan Ketua DPC PKB Se-Aceh Terpilih Nantinya Jangan Tidur
- Muhammad Hatta Nahkodai FHPTA 2026–2029, Perkuat Ekosistem Komunikasi Publik Kampus di Aceh
- Besok, Pemko Lhokseumawe Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026
- HBP ke-62, Lapas Lhokseumawe Siap Transformasi Pemasyarakatan Berbasis Human Capital dan Reintegrasi Sosial
- Plt Kepala DLH Lhokseumawe Turun Langsung, Gaungkan Disiplin Kelola Sampah di Ruang Publik
Penulis: Redaksi
ASPOST.ID- Sam Saifal (48) berprofesi sebagai nelayan ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Dusun Tanah Lapang, Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (2/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Diduga nelayan meninggal dunia sudah empat hari lalu, karena selama itu tidak keluar rumah. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin mengatakan, awalnya seorang penjual ikan Rajali yang menyewa lapak dagangan milik almarhum menanyakan keberadaannya pada Teungku Basyir Husaini, karena sudah empat hari tidak mengambil uang sewa lapak. “Kemudian Teungku Basyir Husaini menanyakan keberadaan almarhum pada adiknya, Nazaruddin. Kemudian ketiganya menuju ke rumah dan melihat…
ASPOST.ID- Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa. Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia,…
ASPOST.ID– Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H pimpin langsung upacara kenaikan pangkat (korp raport) dari Kompol naik setingkat menjadi AKBP terhadap satu personil Polres Lhokseumawe. Upacara tersebut dihadiri para Kabag, Kasat , Kasi, Kapolsek, Kasubsektor dan Kapospol serta personil Brigadir jajaran Polres Lhokseumawe yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin (01/03/2021) pagi. Kenaikan pangkat tersebut diterima oleh Kompol Budiman yang naik menyandang pangkat AKBP dalam rangka penghargaan purna tugas dan saat ini menjabat Kabag Ren Polres Lhokseumawe. Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada ST Kapolda Aceh Nomor : ST/963/XII/KEP/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang kenaikan pangkat personil setingkat lebih tinggi…
ASPOST.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021). Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Cholil pun menegaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi…
ASPOST.ID – Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Rizal Syahyadi, dihadapan 91 orang peserta Rapat Kerja (Raker) Tahunan dari unsur Manajemen, Pusat, Jurusan, UPT dan Prodi yang berlangsung pada 26-27 Februari 2021 di Hotel Hermace Palace Banda Aceh mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi PNL bukan hanya level nasional, tapi PNL harus sudah siap bersaing secara internasional. “Tantangan kita ke depan bukan hanya nasional, tapi sudah mengarah ke internasional. Kita ingin meningkatkan kualitas kampus kita, maka kinerja yang diharapkan oleh Direktorat Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi) harus mengarah ke internasional,” kata Rizal Syahyadi. Terkait dengan Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar, menurut pria…
ASPOST.ID- Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen membuka pendaftaran bagi mahasiswa baru mulai 1 Maret 2021. Khusus bagi Hafis Al-Quran serta siswa yang memiliki berbagai prestasi, yatim dan fakir serta yang menjadi korban ketika konflik akan diperjuangkan agar gratis biaya pendidikan atau memperoleh beasiswa. Hal itu disampaikan Rektor UNIKI Bireuen, Prof Apridar. “Upaya itu dilakukan sebagai komitmen pihaknya dalam rangka mencerdaskan anak bangsa seluas-luasnya,”ucapnya. Ia mengatakan, tahun ini pihak yayasan akan memperjuangkan lebih banyak lagi beasiswa kepada berbagai pihak agar bersedia membantu program pencerdasan anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan pada Kampus Merdeka Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dengan memperoleh berbagai beasiswa.…
ASPOST.ID– Hingga saat ini, Aceh belum dapat mengelola sumber Minyak dan Gas (Migas) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh. ” Kalau lihat ada 40 Peraturan Menteri (Permen) yang belum singkron dengan PP, padahal kan Peraturan Pemerintah lebih tinggi dari Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,”jelas Afrul selaku Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) saat BPMA menjamu kedatangan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI Asal Aceh M Nasir Djamil dan Illiza Sa’duddin Djamal, di Kantor BPMA, Banda Aceh, Jum’at (27/2/2021). Afrul berharap…
ASPOST.ID- Lapas Kelas IIB Lhoksukon menerima dua penghargaan predikat terbaik dari Kantor Kemenkumham Aceh. Penghargaan tersebut terkait dengan capaian Evaluasi Peningkatan Kuantitas Pelayanan Publik berbasis Data Indeks dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020. Penghargaan tersebut, diterima di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh Tahun 2021 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh beberapa waktu lalu. Rakor bertemakan adaptif, kreatif, dan inovatif menuju kinerja Kumham lebih pasti diselenggarakan pada tanggal 22-24 Februari 2021 lalu. Diraihnya dua penghargaan untuk Lapas Kelas IIB Lhoksukon, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah seluruh pegawai dan petugas Lapas Lhksukon dalam menciptakan…
ASPOST.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip,…
ASPOST.ID- Personel TNI jajaran Korem 011/Lilawangsa, mengikuti donor darah di Ruang Koridor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (24/2/2021). Acara ini digelar Kejari untuk membantu kebutuhan stok darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang berkurang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H mengatakan, peraturan kesehatan donor darah itu bisa dilaksanakan dalam dua bulan sekali. “Donor darah ini juga merupakan kepedulian kita untuk menjaga kesehatan termasuk dalam membantu kekurangan stok darah di Lhokseumawe dan Aceh Utara,”katanya. Untuk itu, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 pihaknya tetap melakukan donor darah setiap dua bulan…
