Penulis: Redaksi

ACEH (ASPOST)- Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang dikenal sebagai daerah penerapan Syariat Islam secara kaffah sejak tahun 2001 silam. Akan tetapi hampir 18 tahun pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, ternyata masih saja beredar minuman keras (Miras). Untuk penerapan Syariat Islam itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau lebih kenal sebagai Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah dan Ibadah, Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat. Beredarnya minuman keras (Miras) di Aceh, seperti yang ditemukan oleh Polisi Syariat…

Read More