Bea Cukai Aceh dan Distanbun Maksimalkan DBHCHT 2022

ASPOST.ID- Dalam upaya untuk memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT, Bea Cukai Aceh bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (Distanbun), mengadakan kegiatan sosialisasi yang memaparkan secara rinci bagaimana kebijakan penggunaan DBHCHT Tahun 2022 sesuai dengan PMK nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hermes Palace Hotel, Banda Aceh pada Rabu (26/1/2022) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Aceh selaku narasumber menjelaskan bahwa DBHCHT adalah bagian dari transfer pusat ke daerah kepada provinsi penghasil tembakau dan cukai hasil tembakau. Penggunaan DBHCHT tersebut dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan serta penegakan hukum.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi dampak eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari konsumsi produk tembakau.

Sementara itu Mochammad Munif, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe selaku narasumber juga memaparkan tatacara menerima NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagai salah satu syarat untuk menjadi pelaku usaha barang kena cukai.

Diakhir acara dilakukan sesi tanya jawab oleh narasumber dan peserta acara yang terdiri dari Satpol PP dan WH Aceh, BPKA serta Biro Hukum beserta instansi di bawah Distanbun Provinsi Aceh. (asp/rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here