ASPOST.ID- Peredaran rokok ilegal di Kota Lhokseumawe kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam upaya mempersempit ruang distribusi barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe menggelar operasi gabungan bertajuk Gempur Rokok Ilegal di tiga kecamatan, Kamis (21/5/2026).

Operasi terpadu tersebut menyasar sejumlah titik strategis di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, dan Blang Mangat yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai hasil tembakau sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang melibatkan personel Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi sebelum tim diterjunkan ke lapangan.

Operasi dipimpin unsur Bea Cukai Lhokseumawe, T. Heri Junaidi, bersama petugas gabungan yang bergerak melakukan pengawasan di sejumlah jalur perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat. Di Kecamatan Banda Sakti, pengawasan dilakukan di kawasan Jalan Darussalam dan Jalan Pase. Sementara di Kecamatan Muara Dua, tim menyisir jalur strategis Jalan Medan–Banda Aceh, serta melanjutkan operasi ke wilayah Kecamatan Blang Mangat.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang dan pelaku usaha. Tim memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya menjual produk yang memiliki pita cukai resmi.

Petugas juga menjelaskan dampak negatif peredaran rokok ilegal, mulai dari kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, terganggunya persaingan usaha yang sehat, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat karena produk tidak terjamin standar pengawasannya.

Selain edukasi, aparat turut mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang memperdagangkan rokok ilegal. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP-WH menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan taat aturan di Kota Lhokseumawe.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi mendukung perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version