ASPOST.ID- Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Lhokseumawe terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Bea Cukai Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” sebagai langkah strategis mempersempit ruang edar barang kena cukai ilegal yang dinilai merugikan negara, pelaku usaha resmi, hingga masyarakat luas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Selasa (19/5/2026), menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diarahkan untuk memperkuat edukasi publik, meningkatkan pengawasan lapangan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Hendra Saputra. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

Menurutnya, praktik distribusi rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan resmi pemerintah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal,” ujar Hendra.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menghadirkan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Pertama, Muhklis Pane, sebagai narasumber utama. Ia memaparkan berbagai modus peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.

Muhklis menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak luas terhadap iklim usaha dan keberlangsungan industri legal.

“Setiap peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, peran pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi serta melaporkan indikasi pelanggaran di lapangan,” katanya.

Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali produk yang melanggar ketentuan. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait pola distribusi rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Antusiasme peserta dinilai menjadi indikator meningkatnya kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Lhokseumawe.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang cukai melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi konsumen, serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version