ASPOST.ID- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali mencuri perhatian publik nasional setelah berhasil melelang minyak mentah sitaan dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel itu dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam proses lelang yang berlangsung di tengah gelaran BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa crude oil tersebut menjadi aset rampasan paling bernilai yang berhasil dijual tahun ini.
“Yang paling fantastis tentu crude oil. Harga limit awal sekitar Rp800 miliar dan akhirnya terjual di angka Rp900 miliar lebih,” ujar Kuntadi di hadapan peserta BPA Fair 2026.
Menurutnya, sebelumnya Kejaksaan sempat melelang minyak mentah bersama kapal supertanker MT Arman dalam satu paket dengan nilai limit mencapai Rp1,1 triliun. Namun skema tersebut gagal menarik pembeli meski sudah ditawarkan hingga tiga kali.
Strategi kemudian diubah. Minyak mentah dipisahkan dari kapal tanker agar pasar lelang lebih terbuka dan tidak terbatas hanya pada pihak yang memiliki izin kilang sekaligus izin pengoperasian kapal.
“Kalau satu paket, pembelinya sangat spesifik. Harus punya izin kilang dan izin kapal sekaligus. Itu yang membuat sulit terjual,” jelasnya.
Langkah pemisahan aset tersebut terbukti efektif. Dalam waktu singkat, minyak mentah berhasil diserap pasar dengan nilai transaksi jumbo yang langsung menyita perhatian publik dan pelaku industri energi nasional.
Sementara itu, kapal tanker MT Arman hingga kini belum menemukan pembeli. Kejaksaan memperkirakan nilai limit kapal raksasa tersebut masih berada di kisaran Rp200 miliar.
Kapal tanker MT Arman 114 sendiri merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal berbendera Iran itu diketahui membawa muatan light crude oil dalam jumlah sangat besar saat diamankan aparat penegak hukum.
Secara teknis, kapal tersebut memiliki panjang mencapai 330,27 meter dengan lebar 58 meter dan kedalaman 20 meter. Total muatan minyak mentah yang dibawa mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara sekitar 1.245.166,9 barel.
Keberhasilan penjualan aset sitaan bernilai jumbo ini menjadi salah satu capaian terbesar BPA Kejaksaan Agung dalam upaya optimalisasi pemulihan aset negara, sekaligus menunjukkan potensi besar pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang profesional dan transparan.(detik/asp)


