ASPOST.ID – Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana mencurigakan senilai Rp39 triliun yang mengendap di sejumlah rekening perbankan dan diduga terkait koruptor maupun pelaku kriminal yang telah melarikan diri ke luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Saya juga dapat bisikan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya. Dan saya juga dapat laporan bahwa ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas,” ujar Prabowo di hadapan pejabat negara dan aparat penegak hukum.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut dana jumbo tersebut diduga ditinggalkan oleh para koruptor atau pelaku kejahatan yang telah kabur dari Indonesia maupun meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris.

Ia bahkan sempat melontarkan sindiran tajam terkait pemilik rekening misterius tersebut.

“Mungkin mereka sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal. Uangnya tertinggal di rekening yang tidak jelas. Bisa jadi karena banyak istri muda atau peliharaan, sehingga ahli warisnya pun tidak tahu ada uang di bank,” kata Prabowo disambut riuh hadirin.

Presiden menegaskan negara tidak akan membiarkan dana mengendap tanpa kejelasan, terutama jika tidak pernah diklaim dalam waktu lama. Menurutnya, uang tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.

“Kalau sudah bertahun-tahun tidak diurus, sudah diumumkan tidak ada yang datang, ya pindahkan untuk rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif Satgas PKH sebesar Rp10,2 triliun serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Penyerahan simbolis dilakukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo.

“Kami menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Ia menegaskan, tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata penegakan hukum terhadap penguasaan sumber daya alam secara ilegal.

Burhanuddin juga menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik penguasaan kekayaan negara secara melawan hukum maupun pelarian dana hasil kejahatan ke luar negeri.

“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum lalu melarikan uang ke luar negeri,” tegasnya.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version