ASPOST.ID- Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas terus ditunjukkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, perusahaan pupuk nasional itu menggelar Seminar Hukum bertema pencegahan korupsi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Selasa (12/5/2026), di kompleks PT PIM, Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam membangun budaya kerja profesional berbasis good corporate governance (GCG), sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh insan perusahaan di tengah dinamika regulasi nasional yang terus berkembang.
Seminar menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap implementasi KUHP Baru, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi.
Menurutnya, integritas dan kepatuhan hukum harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab perusahaan, terutama untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada tindak pidana korporasi.
“Penerapan tata kelola perusahaan yang baik merupakan benteng utama dalam mencegah perilaku koruptif serta menjaga keberlangsungan perusahaan yang sehat dan akuntabel,” ujarnya di hadapan peserta seminar.
Seminar tersebut diikuti para pejabat eselon I, II, dan III PT PIM. Turut hadir Direktur Utama PT PIM Filius Yuliandi, Direktur Manajemen Risiko Maimun, Direktur Keuangan dan Umum Koko Sudiro, serta Direktur Operasi dan Produksi Zulyan Imansyah.
Dari unsur Kejaksaan Tinggi Aceh hadir pula Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nilawati, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Umar Assegaf, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata Muhammad Azril, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Manajemen PT PIM menilai seminar hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan perusahaan, seiring tuntutan tata kelola industri modern yang semakin mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi antara PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh juga disebut terus berjalan positif melalui koordinasi, konsultasi hukum, dan berbagai kerja sama strategis guna memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kepatuhan hukum.
Melalui kegiatan ini, PT PIM berharap seluruh insan perusahaan semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.(*)


