ASPOST.ID- Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi meluncurkan Program Bantuan Pendidikan Bencana Hidrometeorologi Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. Program strategis ini hadir sebagai langkah cepat pemerintah menyelamatkan keberlanjutan pendidikan mahasiswa korban banjir, longsor, hingga kekeringan yang melanda berbagai wilayah di Aceh.
Pendaftaran bantuan pendidikan tersebut dibuka mulai 11 hingga 30 Mei 2026, menyusul pengumuman resmi yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Program ini diproyeksikan menjadi salah satu intervensi pendidikan terbesar di Aceh pascabencana, sekaligus bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap generasi muda yang terdampak krisis hidrometeorologi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada mahasiswa Aceh yang kehilangan masa depan hanya karena tekanan ekonomi akibat bencana alam.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran nyata Pemerintah Aceh untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pascabencana,” ujar Marthunis.
18 Daerah Masuk Prioritas Penerima Bantuan
Program bantuan pendidikan ini difokuskan khusus bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Sebanyak 18 kabupaten/kota ditetapkan sebagai daerah prioritas penerima bantuan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Timur, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Lhokseumawe, dan Subulussalam.
Mahasiswa dari daerah tersebut wajib memiliki KTP atau dokumen domisili resmi Aceh dan telah menetap minimal dua tahun.
Seleksi Ketat, Beasiswa Khusus Mahasiswa Berprestasi
BPSDM Aceh memastikan bantuan pendidikan ini tidak dibagikan secara otomatis. Seleksi dilakukan ketat dengan basis akademik dan kondisi sosial-ekonomi korban bencana.
Mahasiswa yang dapat mendaftar merupakan mahasiswa aktif jenjang D1 hingga S1 dengan IPK minimal 3,0. Selain itu, peserta tidak boleh sedang cuti akademik, berstatus drop out, maupun menerima bantuan pendidikan penuh dari lembaga lain.
Ketentuan semester juga diberlakukan. Mahasiswa D3 hanya diperbolehkan mendaftar jika masih berada di bawah semester 6, sedangkan mahasiswa D4 dan S1 maksimal berada di bawah semester 8.
Wajib Lampirkan Bukti Terdampak Bencana
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah mewajibkan calon penerima melampirkan dokumen identitas, dokumen akademik, hingga bukti terdampak bencana.
Dokumen tersebut meliputi KTP dan Kartu Keluarga Aceh, Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Aktif Kuliah, KRS, KHS, transkrip nilai, Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Keuchik atau Kepala Desa, surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain, serta rekening pribadi Bank Aceh.
Tim Verifikasi Turun Langsung ke Desa
Seleksi bantuan dilakukan dalam dua tahap besar. Tahap administrasi berlangsung pada 25 Mei hingga 5 Juni 2026 untuk memeriksa kelengkapan dan validitas seluruh dokumen pendaftar.
Selanjutnya, tim verifikasi khusus akan turun langsung ke lapangan pada 15 Juni hingga 3 Juli 2026 guna memastikan kondisi ekonomi keluarga serta dampak kerusakan akibat bencana benar-benar sesuai dengan data yang diajukan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi data akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 7–8 Juli 2026, sementara proses daftar ulang berlangsung hingga 16 Juli 2026. Dana bantuan nantinya akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Aceh ke rekening pribadi mahasiswa penerima tanpa perantara. (asp)


