ASPOST.ID- Pemerintah memberi sinyal akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya lebih menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.

Menurut Menkes, rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin karena peserta dari kategori desil 1 hingga desil 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat serta polemik layanan kesehatan nasional. Meski demikian, pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang saat ini menanggung ratusan juta peserta.

Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, sanksi tetap diberlakukan apabila peserta yang sebelumnya menunggak kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari menggunakan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini yakni:

Peserta PBI ditanggung penuh oleh pemerintah.

Pegawai Negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta juga dikenakan iuran 5 persen dari gaji dengan skema serupa.

Anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per orang.

Peserta mandiri:
Kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan,
Kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan,
Kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, kalangan pengamat menilai wacana kenaikan iuran BPJS berpotensi memicu perdebatan baru, terutama bagi kelompok pekerja informal dan masyarakat kelas menengah yang selama ini menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama tetap pada perluasan akses layanan kesehatan dan menjaga stabilitas pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap berjalan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis masyarakat Indonesia.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version