ASPOST.ID- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya membuka akses kerja yang lebih inklusif bagi mantan warga binaan. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat reintegrasi sosial sekaligus menekan stigma diskriminasi di dunia kerja.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat memberikan pembekalan kepada warga binaan dan peserta magang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Cris menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang pernah menjalani masa pembinaan agar dapat kembali hidup produktif di tengah masyarakat.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki peluang yang sama untuk bekerja maupun membangun usaha setelah menyelesaikan masa pembinaan. Negara tidak boleh membiarkan stigma menjadi penghalang masa depan seseorang,” ujar Cris.

Ia menjelaskan, Kemnaker kini memperkuat kebijakan ketenagakerjaan inklusif melalui pembentukan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus sejak awal 2025. Direktorat tersebut memiliki mandat khusus untuk memperluas akses kerja bagi kelompok rentan, termasuk mantan warga binaan, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan hambatan sosial lainnya.

Menurut Cris, program pelatihan kerja dan magang di lingkungan pemasyarakatan menjadi strategi penting untuk meningkatkan keterampilan sekaligus kesiapan mental warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. Dengan bekal kompetensi tersebut, mantan warga binaan diharapkan mampu bersaing di dunia kerja maupun menciptakan usaha mandiri.

“Kami ingin proses pembinaan tidak berhenti di dalam lapas saja, tetapi benar-benar mampu melahirkan sumber daya manusia yang siap kerja, mandiri, dan berdaya saing,” katanya.

Kemnaker juga memperkuat sinergi lintas kementerian melalui nota kesepahaman bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan program pelatihan, penempatan kerja, hingga pendampingan sosial-ekonomi bagi warga binaan setelah bebas.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Selain membuka peluang ekonomi baru, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka residivisme dengan menghadirkan akses pekerjaan yang nyata bagi mantan warga binaan.

“Kesempatan kerja yang inklusif adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis mantan warga binaan dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” tutup Cris. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version