ASPOST.ID– Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh berujung ketegangan, pada Senin (4/5). Aksi yang melibatkan aliansi mahasiswa dari berbagai kampus itu dilaporkan diwarnai dugaan tindakan represif aparat saat proses pengamanan berlangsung.
Situasi di lapangan memanas ketika aparat membubarkan massa aksi. Sejumlah peserta demonstrasi dilaporkan mengalami luka akibat benturan fisik yang terjadi di tengah upaya penertiban.
Salah satu perwakilan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, Ega Irvanda, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan kritik keras terhadap pendekatan aparat. Ia menilai pengamanan tidak dilakukan secara proporsional dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penanganan massa aksi.
“Hari ini kami ikut membersamai aksi di Banda Aceh. Namun di lapangan, kami melihat aparat bertindak tidak terarah. Bahkan, kekerasan terhadap massa terkesan dianggap hal yang biasa,” ujar Ega.
Menurutnya, insiden tersebut menjadi indikator penting bagi kualitas praktik demokrasi di Aceh. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan aksi demonstrasi sebagai bagian sah dari kehidupan demokrasi yang harus dilindungi negara.
Ega menekankan bahwa pengamanan aksi semestinya dilakukan secara terukur, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif.
“Pengamanan harus proporsional dan menghormati hak warga negara. Kekerasan tidak boleh menjadi respons terhadap aspirasi publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek teknis pengamanan di lapangan yang dinilai perlu dievaluasi menyeluruh, khususnya terkait kesiapan dan kapasitas personel.
“Perlu ada evaluasi serius. Aparat yang ditugaskan di garis depan pengamanan harus memiliki pemahaman yang matang tentang prosedur dan pengendalian emosi. Jika tidak, potensi pelanggaran akan terus berulang,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, mahasiswa mendesak adanya evaluasi terbuka terhadap pola pengamanan demonstrasi di Aceh. Mereka menilai, setiap tindakan kekerasan terhadap demonstran tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta ruang kebebasan sipil.
Di tengah dinamika tersebut, publik kini menanti respons resmi dari pihak berwenang guna memastikan penanganan aksi ke depan berjalan lebih humanis, profesional, dan akuntabel.(asp)


