ASPOST.ID- Pemerintah Indonesia menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan langkah strategis, meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas perlindungan tenaga kerja hingga ke sektor perikanan tangkap yang selama ini dikenal berisiko tinggi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, ratifikasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja, tidak hanya di daratan tetapi juga hingga ke wilayah laut lepas.

“Negara hadir untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang layak, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal kecil,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, sektor penangkapan ikan memiliki tingkat kerentanan tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kompleksitas yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum nasional yang selaras dengan standar internasional menjadi kebutuhan mendesak.

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menjunjung tinggi standar hak asasi manusia bagi pekerja sektor perikanan.

Adapun cakupan perlindungan dalam konvensi tersebut meliputi sejumlah aspek fundamental. Pertama, penetapan usia minimum serta standar kesehatan bagi awak kapal. Kedua, kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis yang transparan untuk menjamin kepastian hukum.

Selain itu, konvensi ini juga mengatur pemenuhan kesejahteraan di atas kapal, termasuk penyediaan akomodasi dan konsumsi yang layak, serta penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) guna meminimalkan risiko kecelakaan. Awak kapal juga dijamin memperoleh akses layanan kesehatan serta perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Lebih jauh, ratifikasi ini menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan praktik kerja paksa dan eksploitasi tenaga kerja, termasuk pekerja anak di sektor perikanan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem industri perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia.

Konvensi ILO 188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.

Ratifikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan pekerja nasional di berbagai sektor, termasuk sektor informal dan maritim.

“Ini bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen negara untuk memastikan para pekerja di laut tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Negara menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka,” tegas Yassierli.

Pemerintah menambahkan, langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi efektif di lapangan melalui penguatan regulasi turunan dan pengawasan lintas sektor, agar manfaat ratifikasi ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja perikanan di seluruh Indonesia. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version