ASPOST.ID- Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) secara simbolis kepada 1.620 kepala keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/4/2026).
Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memastikan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak bencana, sekaligus sebagai bentuk intervensi jangka pendek sembari menunggu proses pembangunan hunian tetap (huntap) selesai.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh bupati bersifat simbolis, sementara proses pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank Syariah Indonesia.
“Bupati Aceh Utara hari ini telah menyerahkan DTH secara simbolis kepada penyintas banjir. Selanjutnya, proses pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat,” ujarnya.
Muntasir merinci, total anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran DTH tersebut mencapai Rp2,9 miliar. Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk kebutuhan selama tiga bulan, atau setara Rp600 ribu per bulan.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi penyintas yang tersebar di 14 kecamatan, meliputi Baktiya, Baktiya Barat, Bandar Baro, Dewantara, Langkahan, Meurah Mulia, Muara Batu, Nibong, Nisam, Sawang, Seunuddon, Syamtalira Aron, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Luas.
Lebih lanjut, Muntasir menyampaikan bahwa untuk kecamatan lainnya yang juga terdampak bencana, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data oleh BPBD Aceh Utara, serta penyepadanan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Setelah proses verifikasi, validasi, dan penyepadanan data selesai, hasilnya akan direkapitulasi dan ditetapkan melalui keputusan bupati, untuk kemudian diusulkan kembali pada tahap berikutnya kepada pemerintah pusat melalui BNPB,” jelasnya.
Dalam proses pendataan pascabencana, pemerintah daerah juga memberikan dua opsi kepada masyarakat terdampak, yakni menempati hunian sementara (huntara) yang telah disediakan pemerintah, atau memilih tinggal di rumah sewa dengan dukungan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam menentukan pilihan tempat tinggal sementara, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing keluarga,” tambah Muntasir.
Kegiatan penyerahan DTH tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Sekdakab Aceh Utara Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Nasir, S.Sos., M.Si., Pelaksana Harian Kalaksa BPBD Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.AP., Kepala Bank Syariah Indonesia Cabang Lhoksukon, Arief Dermawan Anwar, perwakilan BNPB, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, Kabag Prokopim Setdakab, serta unsur Forkopimcam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa penyaluran DTH ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam penanganan pascabencana, sekaligus memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan dukungan ekonomi selama masa transisi menuju hunian yang lebih layak dan permanen.(asp)


