ASPOST.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe secara resmi mengumumkan penetapan satu unit kendaraan bermuatan barang kena cukai ilegal sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), menyusul penindakan yang dilakukan tim petugas pada akhir Maret 2026.
Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Line Pipa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi BL 8250 GN yang diketahui mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.
Kepala kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutaro, menetapkan kendaraan tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara melalui Keputusan Nomor KEP-48/KBC.0104/2026 tertanggal 16 April 2026. Hingga saat ini, kendaraan beserta muatan rokok ilegal tersebut masih berada dalam pengawasan pihak Bea Cukai.
Dalam pengumuman resminya, Bea Cukai membuka kesempatan bagi pihak yang merasa sebagai pemilik sah kendaraan tersebut untuk segera mengajukan klaim dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah ke Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Lhokseumawe.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah, maka barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi kantor Bea Cukai Lhokseumawe di Jalan Iskandar Muda Nomor 17 atau menghubungi layanan resmi yang telah disediakan.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(asp)

