ASPOST.ID- Dunia pendidikan di Aceh Utara kembali tercoreng. Itu disebabkan oleh perilaku tak terpuji seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara.
Oknum guru itu berinisial S (43). Ia tega mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya. Kini, S terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK., MH menyampaikan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu terungkap atas laporan orang tua korban ke Polres Aceh Utara.
“Jadi hasil pemeriksaan dan pengakuan korban terungkap jika pelecehan seksual sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya. Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,”jelas Kasat Reskrim AKP Agus, kepada awak media, Jum’at 31 Maret 2023.
Selanjutnya, saat korban duduk membaca buku dipangkuannya, oknum guru itu merapa kemaluan korban. Lalu mengatakan kepada korban supaya tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluannya.
Mendapatkan perlakuan itu, waktu pulang sekolah korban menceritakannya kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya maka orang tua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya sehingga sudah ada 7 anak yang menjadi korban,”ungkap AKP Agus Riwayanto.
Disebutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap oknum guru agama itu pada
Rabu malam 29 Maret 2023 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pasca penangkapan itu, tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, karena ada indikasi masih adanya anak lainnya yang menjadi korban,”terangnya.
Untuk itu, Kasat Reskrim meminta masyarakat atau orang tua yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru agama supaya melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara. Hal ini dimaksudkan, agar pihaknya dapat memperoleh keterangan tambahan terhadap aksi pelaku selama ini di sekolah.
Kemudian, untuk korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara. (asp)