ASPOST.ID— Persoalan bendera Aceh kembali menjadi perhatian di tengah maraknya pengibaran bendera bintang bulan, berwarna merah dengan simbol bulan sabit dan bintang di sejumlah kabupaten/kota di Tanah Rencong, termasuk dalam rangkaian perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lokasi pengibaran bendera bintang bulan itu terlihat jelas di media sosial saat ini. Bahkan, satu lokasi di Aceh Timur, langsung terang-terangan menyampaikan orasi politiknya, teriak Aceh Merdeka yang sedang diperjuangkan di PBB saat ini.
Isu tersebut mengemuka di tengah pertemuan antara jajaran Pemerintah Aceh, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kepala daerah, dan ulama kharismatik Aceh dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Rombongan Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., yang akrab disapa Dek Fadh. Turut hadir ulama kharismatik Aceh sekaligus Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk. H. Muhammad Ali akrab Abu Paya Pasi, Ketua DPRA Zulfadhli, yang dikenal sebagai Abang Samalanga, Ketua Komisi I DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M, Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, serta sejumlah anggota DPRA dan pejabat Pemerintah Aceh.
Rombongan turut didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Biro Hukum,Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M dan unsur terkait lainnya.
Bendera Aceh dan Tantangan Komunikasi Pusat-Daerah
Pengibaran bendera Aceh menjadi isu sensitif yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah, kekhususan, dan dinamika politik Aceh. Dalam sejumlah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, bendera tersebut terlihat dikibarkan bersama atribut perayaan masyarakat.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, pengibaran bendera dalam kegiatan sosial dan keagamaan dipandang sebagai ekspresi identitas serta kedekatan emosional dengan sejarah daerah. Namun, persoalan ini juga memiliki dimensi hukum dan politik yang membutuhkan komunikasi terbuka antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Bendera dan lambang Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Meski demikian, persoalan implementasi dan penerimaan terhadap bendera tersebut telah lama menjadi bagian dari dinamika hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
Karena itu, komunikasi di tingkat pusat menjadi penting untuk memperjelas posisi hukum, menghindari perbedaan penafsiran, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata tentang seberapa banyak bendera dikibarkan, melainkan bagaimana pemerintah mampu membangun pemahaman bersama mengenai kekhususan Aceh, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.
Ulama, Pemerintah, dan Legislatif dalam Satu Forum
Kehadiran Abu Paya Pasi bersama Wakil Gubernur dan pimpinan DPRA memberikan dimensi tersendiri bagi pertemuan tersebut. Di Aceh, ulama tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga berperan dalam menjaga harmoni sosial dan menjadi bagian dari dialog mengenai persoalan masyarakat.
Pertemuan lintas unsur itu sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, kepala daerah, dan tokoh agama dalam menyampaikan aspirasi Aceh kepada pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan pentingnya komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.
Menurutnya, hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diperlukan agar berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Aceh dapat dikomunikasikan dan diperjuangkan secara berkelanjutan.
Kolaborasi pemerintah, DPRA, dan unsur masyarakat, termasuk ulama, juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan Aceh.
Publik Menanti Kejelasan Hasil Pertemuan
Di tengah sensitifnya isu bendera Aceh, pertemuan di Jakarta tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi kelembagaan. Namun, efektivitas sebuah pertemuan tidak cukup diukur dari kehadiran para pejabat dan tokoh penting, melainkan juga dari kejelasan tindak lanjut serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Publik Aceh membutuhkan penjelasan yang terang mengenai substansi persoalan yang dibahas, langkah penyelesaian yang akan ditempuh, serta bentuk koordinasi lanjutan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Hingga informasi yang tersedia, belum terdapat rincian terverifikasi mengenai keputusan khusus atau kesepakatan konkret terkait persoalan bendera Aceh dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat diharapkan dapat terus membuka ruang dialog yang konstruktif, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar meredam polemik, melainkan membangun penyelesaian yang dapat diterima secara hukum, dipahami masyarakat, dan menjaga kepercayaan antara Aceh dan pemerintah pusat. (asp)


