ASPOST.ID- Sepertinya, bulan suci Ramadhan seakan tidak berlaku bagi pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Aceh.
Hal itu terbukti, seharusnya di bulan suci Ramadhan semua umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah dan meminta ampunan kepada Allah atas dosa-dosa selama ini.
Namun, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja masih terus dijumpai di Aceh.
Dimana,Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan penangkapan tiga tersangka dilakukan pada Jumat siang, 21 Maret 2025, di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Erwinsyah Putra, Senin (24/3/2025).
Disebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,”kata Erwinsyah.
Selain itu, Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (asp)
