Cegah Covid-19, Tahanan A3 di Lapas Lhokseumawe Jalani Isolasi

Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi.

ASPOST.ID– Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, selama pandemi Covid-19 tidak menerima tahanan berstatus tahanan polisi (A1) dan tahanan jaksa (A2). Hal itu berlaku di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sesuai surat edaran Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkum Ham RI, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (4/11), mengatakan, yang boleh diterima saat ini di Lapas selama pandemi Covid-19, yakni tahanan hakim (A3). Namun, mereka harus tetap mematuhi prokotol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh dan menjaga jarak.

“Jadi mereka yang dititipkan oleh hakim ke Lapas juga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di dalam kamar khusus,”kata Nawawi. Kemudian, tahanan hakim itu pada hari ke 15 baru diperbolehkan berbaur dengan narapidana lain atau masuk ke dalam kamar Lapas. Selanjutnya, ketika mengikuti sidang bagi tahanan hakim itu telah disediakan ruang khusus dalam Lapas secara online.

Selain itu, sebut dia, selama pandemi covid-19 juga meniadakan kunjungan fisik keluarga daripada warga binaan Lapas. Meskipun demikian, jika ada keluarga tahanan yang mendesak ingin ketemu dengan warga binaan maka sediakan fasilitas video call dalam satu ruangan. “Misalnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu berada didalam ruang dengan fasilitas vidoe callnya, begitu dengan keluarga dari WBP di ruang lain dalam Lapas bisa menggunakan fasilitas video call tersebut,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19, pihaknya juga memerlakukan bagi pegawai Lapas untuk tetap mematuhi prokotol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabu, cek suhu tubuh dan jaga jarak. “Alhamdulillah, sampai saat ini pegawai Lapas dan para narapidana dalam keadaan sehat,”ucapnya.

Sementara jumlah narapidana dan tahanan yang selama ini menghuni di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mencapai 560 orang. “Semoga wabah Covid-19 segera berakhir di Lhokseumawe, Aceh dan Indonesia, dan kita harus tetap mematuhi prokotol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,”pintanya. (ra/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here