ASPOST.ID-Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data penerima bantuan sosial, dengan menekankan bahwa mekanisme pengajuan sanggahan bukanlah jalan instan untuk memperoleh akses bansos.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menyampaikan bahwa sanggahan data sosial merupakan instrumen koreksi yang dirancang untuk memastikan akurasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan untuk memanipulasi status kesejahteraan.
“Penting dipahami bahwa sanggahan tidak bertujuan menurunkan desil ekonomi. Ini adalah proses korektif apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik, yang menggunakan pendekatan multidimensi berbasis indikator sosial dan ekonomi. Proses ini dilakukan secara komprehensif dan tidak dapat diubah secara instan melalui satu mekanisme administratif.
Lebih lanjut, setiap pengajuan sanggahan akan melalui tahapan verifikasi berlapis dan transparan, dimulai dari tingkat gampong (desa), dilanjutkan ke pemerintah kabupaten/kota, hingga evaluasi akhir di tingkat pusat.
“Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat gampong untuk memastikan objektivitas. Namun, keputusan final tetap berada di BPS,” tegasnya.
Pemerintah juga telah membuka berbagai kanal pengajuan sanggahan guna memperluas akses masyarakat, mulai dari perangkat desa, aplikasi digital, layanan pesan singkat, hingga pusat layanan resmi.
Namun demikian, Budi menekankan bahwa kejujuran publik merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas data sosial.
Ketidaksesuaian atau manipulasi data berisiko menciptakan distorsi dalam distribusi bantuan.
Ia mengingatkan dua potensi risiko utama akibat data yang tidak akurat, yakni inclusion error bantuan diterima oleh pihak yang tidak berhak dan exclusion error masyarakat yang layak justru tidak terakomodasi.
“Dampaknya sangat signifikan. Ketika data tidak valid, keadilan dalam distribusi bantuan akan terganggu,” ujarnya.
Melalui penguatan mekanisme sanggahan ini, Pemerintah Aceh berharap partisipasi masyarakat dalam memperbaiki validitas data semakin meningkat. Upaya ini menjadi bagian strategis dalam mewujudkan sistem penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. (*)

