Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
  • May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
  • Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188

03/05/2026

May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik

03/05/2026

Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara

02/05/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
  • May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
  • Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Data 2,3 Juta Honorer di Indonesia Sedang Diaudit, Skema PPPK Part Time Belum Final
Nasional

Data 2,3 Juta Honorer di Indonesia Sedang Diaudit, Skema PPPK Part Time Belum Final

RedaksiBy Redaksi28/07/2023Updated:28/07/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Salah satu dari tujuh klaster substansi RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait penyelesaian honorer, yang diarahkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023.

Namun, belum ada penjelasan gamblang tentang skema penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer.

Muncul wacana mereka akan dialihkan menjadi ASN PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Namun, belum terungkap secara pasti, siapa saja dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu dan honorer dengan jenis pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

“Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” demikian dikutip dari berita yang ditayangkan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul “Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN”.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, semula pada akhir 2022 jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 orang.

Namun, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, kata Alex Denni, sesuai arahan Presiden Jokowi, pihaknya mencari solusi jalan tengah, jangan ada PHK massal.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Alex Denni.

Dalam rangka mencari solusi jalan tengah penyelesaian honorer itulah, kata Alex, beragam opsi dirumuskan.

Yang yang sudah final baru kepastian tentang jaminan tidak aka nada PHK massal terhadap honorer.

“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.

Lebih lanjut Alex Denni menjelaskan pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar Alex Denni.

Dikatakan, pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Sebagai contoh, pada 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar September 2023.

“Kita (pemerintah, red) terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujar Alex.

Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex.

Kalimat yang disampaikan Alex Denni tersebut sesuai dengan ketentuan di SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. (jpnn/asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188

03/05/2026

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Yassierli: Lulusan Kampus Harus Terapkan “Triple Readiness” untuk Menang di Era Disrupsi AI

25/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188

03/05/2026

May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik

03/05/2026

Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara

02/05/2026

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID- Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, menyerahkan Dana Tunggu…

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

30/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.