ASPOST.ID- Ketidaksinkronan pendataan kerusakan rumah warga terdampak banjir di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan serius dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut membahas finalisasi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Aceh Utara, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026) pagi, dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran terkait.
Dalam forum itu, Camat Sawang, Mazimuddin, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan hunian sementara (huntara) yang dinilai berdampak langsung pada pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Ia mencontohkan, dari data awal yang mencatat kebutuhan 10 unit huntara, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi lima unit. Bahkan, rangka bangunan huntara yang telah terpasang terpaksa dialihkan ke desa lain akibat perubahan data.
“Masalahnya, desa lain pun belum tentu memiliki data yang benar-benar riil. Jika kondisi ini terus terjadi, yang paling dirugikan adalah pihak rekanan. Mereka sudah menyiapkan material dan mulai bekerja, namun masyarakat menjadi ragu menerima karena data terus berubah,” ujar Mazimuddin.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidakwajaran jumlah penerima manfaat. Menurutnya, satu lokasi huntara seharusnya diperuntukkan bagi lima kepala keluarga (KK), namun dalam pendataan justru tercatat hingga 36 KK.
“Kondisi ini jelas merugikan rekanan. Karena itu, pendataan rumah rusak berat atau hilang, rusak sedang, dan rusak ringan harus diverifikasi secara menyeluruh sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Mazimuddin menekankan bahwa verifikasi data yang akurat menjadi kunci agar pembangunan huntara tidak berulang kali mengalami kendala. Ia berharap proses pendataan dapat diselesaikan secara tuntas sejak awal.
“Verifikasi dulu agar sekali kerja dan selesai. Jangan sampai pembangunan huntara di desa-desa terdampak bencana di Aceh Utara, khususnya di Kecamatan Sawang, terus bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatat total kerugian akibat bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor mencapai Rp27,405 triliun. Angka tersebut merupakan hasil pemetaan awal yang menjadi dasar penyusunan dokumen R3P.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat Forkopimda tersebut merupakan tahapan akhir sebelum data diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Ini sudah dua kali dilakukan desk di tingkat provinsi, dan hari ini merupakan finalisasi data awal. Selanjutnya akan kami sampaikan ke Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Terkait persoalan ketidaksinkronan pendataan rumah korban bencana, Jamaluddin menambahkan bahwa tim verifikasi telah mulai diturunkan ke lapangan untuk memastikan akurasi data. (red)

