DPM Unimal : Oknum TNI AL Tembak Agen Mobil Harus Dihukum Mati

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan, korban nyawa harus dibalas dengan nyawa.

ASPOST.ID- Kasus penembakan mati agen mobil di Aceh Utara oleh oknum TNI Angkatan Laut, pada Jum’at lalu, kini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Mereka mendesak Panglima TNI untuk menghukum dengan hukuman mati terhadap oknum TNI AL Kelasi Dua (Kld) Dedi Irawan (23). Korban agen mobil Hasfiani Bin Jaffaruddin (35) akrab disapa Imam, setelah ditembak mati di eks komplek perumahan ASEAN Kreung Geukeuh, Aceh Utara, dimasukkan dalam karung goni warna putih.

Lalu dibuang ke semak-semak belukar kawasan Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan, korban nyawa harus dibalas dengan nyawa.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL itu sangat biadab dan sangat tidak manusiawi.

“Kami dari DPM Unimal mendesak Panglima TNI untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku penembakan warga sipil di Aceh Utara dengan hukuman mati. Karena oknum TNI AL itu bukan hanya mencuri mobil dari si korban, tetapi juga menghilangkan nyawa dari korban”kata aktivis mahasiswa ini, dalam keterangannya kepada aspost.id, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menurutnya, dalam hukum pidana hukuman mati sudah di atur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dipastikan pelaku itu bukan spontan membunuh korban, tapi sudah termasuk dari pembunuhan berencana.

Disebutkan, dalam sejarah kelam bagi Aceh yang begitu panjang tentang pelanggaran HAM di mana- mana dan sejarah panjang itu jangan sampai untuk terulang kembali dibumi Kodam Iskandar Muda.

Untuk itu, petinggi dari TNI Angkatan Laut juga harus memikirkan nasib dari keluarga korban yang telah di bunuh oleh oknum anggotanya.

” Kami juga mendesak Danlanal Lhokseumawe untuk mengusut tuntas tentang kasus pembunuhan berencana ini secara transparan dan tidak ada hal-hal yang ditutupi dari rakyat Aceh. Kami akan mengawal kasus ini hingga sampai ada keadilan yang didapat oleh keluarga korban,”terangnya.

Untuk diketahui, kepergian Iman selama-lamanya meninggalkan duka mendalam dari keluarga korban, terutama istri dan 3 anaknya yang masih kecil. Masing-masing berusia 12 tahun, 4 tahun, dan 6 bulan. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here