Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»DPM Unimal : Oknum TNI AL Tembak Agen Mobil Harus Dihukum Mati
Daerah

DPM Unimal : Oknum TNI AL Tembak Agen Mobil Harus Dihukum Mati

RedaksiBy Redaksi19/03/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan, korban nyawa harus dibalas dengan nyawa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Kasus penembakan mati agen mobil di Aceh Utara oleh oknum TNI Angkatan Laut, pada Jum’at lalu, kini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Mereka mendesak Panglima TNI untuk menghukum dengan hukuman mati terhadap oknum TNI AL Kelasi Dua (Kld) Dedi Irawan (23). Korban agen mobil Hasfiani Bin Jaffaruddin (35) akrab disapa Imam, setelah ditembak mati di eks komplek perumahan ASEAN Kreung Geukeuh, Aceh Utara, dimasukkan dalam karung goni warna putih.

Lalu dibuang ke semak-semak belukar kawasan Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan, korban nyawa harus dibalas dengan nyawa.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL itu sangat biadab dan sangat tidak manusiawi.

“Kami dari DPM Unimal mendesak Panglima TNI untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku penembakan warga sipil di Aceh Utara dengan hukuman mati. Karena oknum TNI AL itu bukan hanya mencuri mobil dari si korban, tetapi juga menghilangkan nyawa dari korban”kata aktivis mahasiswa ini, dalam keterangannya kepada aspost.id, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menurutnya, dalam hukum pidana hukuman mati sudah di atur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dipastikan pelaku itu bukan spontan membunuh korban, tapi sudah termasuk dari pembunuhan berencana.

Disebutkan, dalam sejarah kelam bagi Aceh yang begitu panjang tentang pelanggaran HAM di mana- mana dan sejarah panjang itu jangan sampai untuk terulang kembali dibumi Kodam Iskandar Muda.

Untuk itu, petinggi dari TNI Angkatan Laut juga harus memikirkan nasib dari keluarga korban yang telah di bunuh oleh oknum anggotanya.

” Kami juga mendesak Danlanal Lhokseumawe untuk mengusut tuntas tentang kasus pembunuhan berencana ini secara transparan dan tidak ada hal-hal yang ditutupi dari rakyat Aceh. Kami akan mengawal kasus ini hingga sampai ada keadilan yang didapat oleh keluarga korban,”terangnya.

Untuk diketahui, kepergian Iman selama-lamanya meninggalkan duka mendalam dari keluarga korban, terutama istri dan 3 anaknya yang masih kecil. Masing-masing berusia 12 tahun, 4 tahun, dan 6 bulan. (asp)

DPM UNIMAL HUKUMAN MATI MAHASISWA UNIMAL OKNUM TNI AL PENEMBAK AGEN MOBIL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.