Dua Karyawan PTPL Kembalikan Uang Dugaan Korupsi RS Arun Rp 184.742.120

Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang saat sedang dibidik oleh Kejari Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi.

ASPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali menerima pengembalian uang negara hasil tindak pidana dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, sebesar Rp 184.742.120, pada Jum’at 19 Mei 2023.

Pengembalian uang itu diserahkan oleh dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL. Masing-masing, berinisial RG mengembalikan Rp129 juta dan MD Rp55 juta kepada penyidik.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, dalam keterangannya yang diterima aspost.id, Jum’at 19 Mei 2023, malam.

“Penyerahan uang itu sesuai dengan imbauan Pak Kajari sebelumnya, secara tegas mengimbau siapapun yang miliki aset yang sumbernya dari tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe,dengan suka rela untuk dikembalikan,” ungkapnya.

“Kalau tidak diserahkan kami jaksa penyidik kata Pak Kajari punya cara upaya paksa apakah itu bentuk penggeladahan dilakukan dengan penyitaan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5/2023) kembali menyita uang Rp 4,7 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

Uang miliaran rupiah yang disita itu dari tiga sumber. Masing-masing, penyitaan uang dari rekening PT. RS Arun sebesar Rp 4.057.999.472.

Kemudian, deviden dari S sebesar Rp. 660.000.000 serta penyitaan dari mantan manager keuangan inisial A Rp 39.740.000.

Sebelumnya, pada Jum’at (5/5/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang dari PTPL (Perseroda) sebesar Rp 3.178.400.000.

Uang itu bersumber dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang diserahkan oleh Direktur Utama PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Muhammad Yy Dinar. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here