ASPOST.ID — Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe memasuki tahap penyelesaian. Pemerintah kota kini mempercepat proses administrasi pencairan untuk memastikan hak ribuan PPPK yang tertunda sejak Juli 2026 segera dibayarkan.
Besarnya nilai pembayaran menjadi perhatian. Dengan jumlah 2.934 PPPK dan kebutuhan gaji sekitar Rp11,08 miliar per bulan, total kewajiban yang sedang diproses untuk pembayaran lima bulan termasuk gaji ke-13 mencapai sekitar Rp55,4 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., selaku Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, menyampaikan, persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H.
Menurut Taruna, wali kota telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat seluruh tahapan administrasi agar pembayaran gaji PPPK tidak kembali berlarut.
“Wali kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima,” kata Taruna, kepada aspost.id, Selasa (6/10/2026).
Ia menyebut, proses kelengkapan administrasi pembayaran telah dimulai sejak Senin (5/10/2026). Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Perbendaharaan.
“Bagi OPD yang sudah menyampaikan SPM gaji, mulai hari ini dana tersebut sudah masuk ke rekening bendahara OPD masing-masing untuk segera disalurkan ke rekening PPPK,” ujarnya.
Lima Bulan Menunggu
Keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi ribuan PPPK, penundaan gaji hingga beberapa bulan menyangkut hak dasar dan kepastian pendapatan mereka sebagai aparatur pemerintah.
Pemko Lhokseumawe menyatakan proses pencairan akan terus dikawal sampai seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan. Pemerintah juga meminta proses administrasi di masing-masing OPD dipercepat agar tidak menambah panjang waktu tunggu para PPPK.
Dengan nilai kebutuhan sekitar Rp11,08 miliar setiap bulan, penyelesaian pembayaran lima bulan tersebut menjadi pekerjaan penting bagi Pemko Lhokseumawe. Apalagi, pembayaran mencakup periode Juli hingga Oktober 2026 serta gaji ke-13.
Pemko menegaskan percepatan pembayaran merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian PPPK yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Namun, di tengah percepatan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada satu hal: kapan seluruh 2.934 PPPK benar-benar menerima hak mereka secara penuh?
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan proses tersebut terus dikawal hingga seluruh gaji yang tertunggak tuntas disalurkan.(asp)

