ASPOST.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh dalam putusannya memvonis bebas terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, T. Syarafi, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, dihadapan lima terdakwa dan penasihat hukumnya, serta tim JPU, dalam sidang putusan di PT Tipikor Banda Aceh, pada Rabu, (7/8/2024).
Sementara kelima terdakwa yang divonis bebas itu dapat bernapas dengan lega. Masing-masing,
Azwar sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2018-2020, Marwadi Yusuf yang juga Kepala BPKD Lhokseumawe 2020-2022, Muhammad Dahri mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe dan Sulaiman mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.
Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif PPJ di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Untuk itu, kelima terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Memulihkan harkat dan martabat terdakwa” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan uang yang telah disita sebesar Rp 706 juta supaya dikembalikan kepada para terdakwa.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu (7/8), malam, membenarkan kelima terdakwa dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, divonis bebas oleh majelis hakim.
Ditanya sikap JPU Kejari Lhokseumawe usai mendengar putusan itu apakah menyatakan kasasi atau masih pikir-pikir, Therry mengatakan, “Pikir-pikir (dalam waktu) tujuh hari (untuk menyatakan sikap)”.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022 masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Zilzaliana, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 18 Juli 2024.
Tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Azwar, Marwadi Yusuf, Muhammad Dahri, dan Asriana. Sedangkan tuntutan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Sulaiman. (asp)

