ASPOST.ID- Setelah sempat menuai polemik karena disebut tanpa regulasi teknis yang jelas, bantuan meugang dari Presiden untuk masyarakat Aceh akhirnya menemukan pola distribusi resmi. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan penyaluran Rp19,5 miliar bantuan tersebut dilakukan merata ke seluruh 852 gampong, menyusul terbitnya surat edaran dan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, kepada wartawan Minggu (15/2). Ia menegaskan, regulasi dari pemerintah pusat telah diterima Pemkab pada Jumat (13/2) malam, menjadi dasar hukum pelaksanaan bantuan yang sebelumnya memicu tanda tanya publik.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayah Wa langsung menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para camat pada Sabtu (14/2) malam. Hasilnya, diputuskan skema distribusi berbasis pemerataan sosial, setiap gampong mendapatkan jatah satu ekor lembu meugang.
“Total bantuan untuk Aceh Utara sebesar Rp19,5 miliar. Dari hasil rapat, disepakati pembagian secara merata agar seluruh gampong merasakan manfaatnya. Prinsipnya kebersamaan, senasib dan sepenanggungan,” ujar Nazar.
Namun, untuk gampong yang paling terdampak banjir bandang, jumlah bantuan dapat disesuaikan. Desa dengan tingkat kerusakan dan dampak lebih berat dimungkinkan menerima lebih dari satu ekor lembu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Berbeda dari pengadaan barang pemerintah pada umumnya, skema kali ini tidak melalui proses tender.
Pemkab menilai mekanisme lelang tidak realistis mengingat kebutuhan distribusi yang harus tuntas dalam waktu sangat singkat menjelang hari pelaksanaan meugang.
“Jika pengadaan hampir seribu ekor sapi dilakukan melalui tender dalam waktu dua hari, itu tidak mungkin terkejar. Prosesnya panjang dan berisiko tidak selesai tepat waktu,” jelas Nazar.
Sebagai gantinya, setiap keuchik (kepala desa) diwajibkan membeli satu ekor lembu melalui mekanisme kelompok masyarakat (Pokmas). Dana bantuan kemudian ditransfer ke rekening Pokmas setelah pembelian dilakukan.
Skema ini dipilih untuk memastikan percepatan distribusi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal di masing-masing gampong.
Model desentralisasi pembelian ini menjadi strategi kompromi antara kepatuhan administratif dan kebutuhan respons cepat pascabencana. Pemerintah daerah memastikan seluruh 852 gampong akan menerima bantuan sebelum hari H meugang, momentum penting dalam tradisi sosial masyarakat Aceh menjelang Ramadhan.
Dengan terbitnya regulasi dari Kemendagri, polemik awal yang sempat menyebut bantuan tersebut “tanpa juknis” kini dijawab dengan dasar hukum formal. Pemerintah daerah menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan bantuan benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat, terutama mereka yang terdampak banjir bandang.
Distribusi bantuan meugang kali ini bukan sekadar soal daging dan tradisi, tetapi juga ujian kecepatan birokrasi dalam merespons dinamika krisis dan menjaga kepercayaan publik. (asp)

