ASPOST.ID- Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, menegaskan bahwa Aceh Utara tidak boleh kembali mengulangi pengalaman pahit masa lalu dalam pengelolaan migas oleh perusahaan besar. Seperti ExxonMobil dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yang dinilai minim memberi manfaat bagi masyarakat daerah penghasil.
“Kini Aceh Utara sudah punya BUMD sendiri di sektor migas. Jangan biarkan kami kembali menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Razali, yang telah memimpin PT Pase Energi Migas selama sepuluh bulan terakhir.
Razali mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada 25 Agustus 2025 untuk memanfaatkan sumur gas A.55 di Kecamatan Syamtalira Aron. Sumur tersebut sudah lama tidak berproduksi sejak pengalihan Wilayah Kerja (WK) B kepada PGE—anak perusahaan PT Pembangunan Aceh (PEMA)—pada 17 Mei 2021.
“Sumur A.55 berada di wilayah Aceh Utara, maka sudah sepantasnya dimanfaatkan untuk kepentingan energi daerah. Mengabaikan permohonan ini sama saja dengan mengabaikan amanat Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Razali menegaskan.
Lebih jauh, Razali menyoroti bahwa hingga kini Aceh Utara belum menerima Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan Blok B yang dikelola PGE dengan alasan masih tahap survei seismik.
“Hal ini jelas merugikan daerah. Kami berharap PT PGE dan PT PEMA sebagai holding BUMD Pemerintah Aceh lebih peka terhadap kepentingan daerah penghasil migas,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD PT Pase Energi Migas (Perseroda) terus memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan sektor migas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah status hukum PD Bina Migas dan Energi menjadi perseroan daerah, guna memperluas kewenangan dan memperkuat posisi Aceh Utara sebagai daerah penghasil migas.
“Tujuan utama transformasi ini adalah agar Aceh Utara tak lagi hanya jadi penonton, tapi menjadi pemain aktif dalam setiap kegiatan eksplorasi dan pengelolaan sumber daya migas di wilayah sendiri,” ujar Razali kepada aspost.id, Jumat (24/10).
Sebagai langkah konkret, PT Pase Energi Migas telah melakukan survei dan pendataan sumur minyak rakyat serta sumur tua di sejumlah kecamatan. Data tersebut kini disiapkan untuk diajukan legalisasinya sesuai amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sehingga dapat dikelola secara resmi oleh daerah.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Aceh Utara dalam industri migas nasional, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (asp)
