ASPOST.ID- Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 2 pemuda yang terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 1.052 gram di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada 17 Agustus 2022.
Kedua tersangka itu yakni MN (25) dan MA (29) asal warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. ” Hasil pengungkapan kasus narkotika ini merupakan sebuah keberhasilan
Polres Lhokseumawe dan menjadi sebuah Kado dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke – 77, karena kita mampu menyelamatkan 8.416
jiwa manusia, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelawatkan delapan jiwa generasi penerus bangsa,”kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., dalam keterangannya kepada aspost.id, Rabu (17/8).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Gampong Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 tersangka tersebut.

“Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,”ucap Kapolres.
Kemudian, sebut Henki, kedua tersangka dan barang bukti langsung ke bawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut kasus, termasuk asal usul yang sabu didapatkan oleh para tersangka.
“Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”ungkapnya. (asp)

