“Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar”
ASPOST.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH., MH, menyampaikan, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe.
Dimana, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut telah menemukan calon tersangka.
“Itu terungkap setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi temasuk Pj. Walikota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,”terangnya, Senin (11/9).
Untuk diketahui, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 s.d 2022 itu menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 3,4 Miliar.
“Kasus itu akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,”tegas Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media. (asp)