ASPOST.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia memperbarui data jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran belanja pegawai. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026.
Surat yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia itu menyebutkan, pemutakhiran data diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan data belanja pegawai daerah, termasuk jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.
Data pegawai yang diminta meliputi PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu guru dan tenaga kependidikan, PPPK penuh waktu tenaga kesehatan, PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, serta PPPK paruh waktu tenaga kesehatan.
Kemendagri meminta data tersebut disampaikan paling lambat pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB melalui tautan yang telah ditentukan. Data yang disampaikan juga diminta objektif, akurat dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP, MSP, membenarkan keabsahan surat Kemendagri tersebut.
“Sudah saya tanya ke Ditjen Keuda Kemendagri. Surat yang dikirim awak media ini betul,” ujar Teguh dikonfirmasi aspost.id, pada Senin (24/8) sore.
Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan pemutakhiran data untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Sesuai surat, Rabu siang kita sampaikan. Kita hitung kembali kebutuhannya, karena diminta seluruh ASN, PNS dan PPPK,” katanya.
Menurut Teguh, proses pembaruan data juga akan mempertimbangkan perkembangan jumlah PPPK setelah adanya perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK yang dilakukan sebelumnya.
“Kami update dulu jumlah total setelah hasil perpanjangan SK PPPK kemarin, Bang,” ujarnya.
Pemutakhiran tersebut menjadi penting bagi pemerintah daerah karena data jumlah ASN, termasuk PNS dan PPPK, menjadi salah satu dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran belanja pegawai untuk satu tahun anggaran.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah juga menekankan agar data yang disampaikan pemerintah daerah benar-benar menggambarkan kondisi riil kepegawaian dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.(asp)


