ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 merujuk pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 yang juga mengatur hal serupa. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kenaikan tarif dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dasar hukumnya memang jelas, tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang timbul. Saat ini sedang kami kaji ulang, dan sedang dirumuskan skema stimulus atau keringanan bagi warga terdampak,” ujar A. Haris saat dikonfirmasi aspost.id, Jumat (29/8).
Isu ini pertama kali mencuat setelah M. Nasir, warga Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, mengunggah keluhannya di media sosial. Ia menyebutkan tagihan PBB miliknya melonjak drastis dari Rp25.830 tahun lalu menjadi Rp90.068 pada 2025.
Kenaikan hingga 248 persen ini dinilai memberatkan warga dan memicu reaksi luas, termasuk dari kelompok masyarakat sipil dan tokoh publik.
Banyak yang mendesak agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang bahkan dibatalkan, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi fenomena serupa di berbagai daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan tarif PBB-P2.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa daerah tidak boleh menaikkan tarif pajak lebih dari 100 persen dalam satu periode. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Cirebon, Pati, dan Bone yang telah mencabut kenaikan PBB setelah mendapat penolakan publik.
“Prinsipnya, kebijakan fiskal harus sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Daerah yang mendapat protes wajib melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan membatalkan kebijakan jika perlu,” tegas Bima Arya di Jakarta, Senin (25/8).
Pemko Lhokseumawe menyatakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa menghambat pembangunan daerah.(asp)
