ASPOST.ID- Ketua DPR Aceh Saiful Bahri akrab disapa Pon Yaya menyampaikan, kalau memang Pemerintah Indonesia tidak mau menjalankan poin-poin MoU Helsinki RI-GAM, lebih baik dibatalkan saja.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dalam sambutan perdananya usai dilantik sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2022-2024, pada Jum’at (13/5).
Ia mengatakan, saat ini kita sudah keluar dari perang senjata dan berakhir dengan lahirnya MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 silam. Dalam poin MoU itu jelas ditulis bahwa Aceh merdeka untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam sektor publik. Kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
Namun, damai Aceh itu sudah berlangsung 17 tahun lamanya, sampai sekarang masih banyak poin-poin MoU yang belum berjalan di Aceh. “Ini merupakan sebuah tantangan besar yang dituntut oleh rekan-rekan saya diluar sistem pemerintahan, dan termasuk anak sabahat saya yang sudah syahid untuk diselesaikan,”katanya.
“Saya pikir saat ini, kita sudah bisa kita simpan ego sektoral kita, karena kita orang Aceh sudah menjalankan pekerjaan yang lebih bagus dulunya, waktu kita ribut dengan Pemerintah Indonesia hingga berdarah-darah, kita semua bisa kompak. Lalu kenapa sekarang sudah damai Aceh untuk mewujudkan pemerintahan bisa mengatur diri sendiri dari sektor publik, sesuai dengan MoU Helsinki, tapi tidak kompak lagi,”ucap Pon Yaya lagi.
Untuk itu, ia berharap mulai hari ini, hingga kedepan kepada semua orang Aceh yang pandai, baik tokoh intelektual, tokoh kampus, akademis, profesor, alim ulama untuk sama-sama duduk dan berdiskusi dimana kita mulai pertama dan membuka kembali MoU, kita lihat bersama-sama dimana yang harus kita ambil peran bersama supaya persoalan MoU Helsinki cepat terselesaikan.
“Kalau memang Indonesia, apa saja yang sudah dibuat dalam perjanjian Helisnki dalam bentuk MoU itu tidak mau jalankan, maka kita desak Indonesia untuk diumumkan bahwa MoU Helsinki itu tidak berlaku lagi di Aceh, dan MoU itu hanya untuk potong senjata orang Aceh,”ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika MoU itu sepakat untuk berjalan, ayo kita buka ruang untuk berjalan daripada kita berharap kepada barang yang tidak pasti.
“Selama ini waktu-waktu ada acara kita selalu sampaikan kepada TA Khalid selaku anggota DPR-RI, apa saja hajad kita untuk diperjuangkan ke Jakarta. Padahal partai lain yang ambil suara di Aceh kan ada juga hak dan tanggungjawabnya , tolong saudara dari Partai Nasional (Parnas) di Aceh, untuk menyampaikan melalui perwakilan partai saudara kami kepada pimpinan Partai Nasional yang ada di Jakarta, bahwa MoU sudah 17 tahun dan banyak poin-poin yang belum jalan di Aceh,”terangnya,dalam bahasa Aceh.
“Kita di Aceh berharap apabila MoU itu serius untuk dijalankan, ayo kita jalankan, kalau tidak ada maka kita desak mereka untuk diberikan kejelasan bahwa MoU itu sudah Innalillahi juga. Jadi tidak perlu lagi kita berikan harapan kepada anak syuhada Aceh, mereka selalu bilang ayahnya meninggal dalam konflik Aceh,”cetusnya, seperti dilansir harianrakyataceh.
Selain itu, sebut Pon Yaya yang juga eks Kombatan GAM wilayah Samudera Pase ini, intinya kita harus merdeka untuk mengatur diri sendiri dari sektor publik, sesuai dengan yang ditulis MoU Helsinki RI-GAM, Aceh tetap Merdeka dalam NKRI. (rakyat aceh/aspost)

