ASPOST.ID- Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Saifuddin, meminta kepada keuchik yang telah mengikuti sosialisasi pelaksanaan penataan dan pengawasan produk halal dapat diteruskan informasi itu kepada masyarakat. Para keuchik dapat menuruskan informasi itu kepada masyarakat di gampongnya, karena keuchik adalah pimpinan di desa atau gampong untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Menurut camat, sangat penting sosialisasi produk halal kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui produk-produk mana yang bisa digunakan atau di konsumsi sebagai muslim, yang pasti produk yang ada sertifikat halal.
Kemudian, juga perlu disampaikan kepada masyarakat yang berjualan dan pedagang kecil di kios-kios yang dekat sekolah terhadap makanan dan produk halal. “Produk-produk yang sudah kadaluarsa jangan dijual lagi dan kalau barang itu dijual tapi sudah kadaluarsa maka hukumnya haram menjual,”ucap Saifuddin kepada aspost.id.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi pelaksanaan penataan dan pengawasan produk halal yang telah dilakukan oleh MPU sangat besar manfaat bagi masyarakat dan para keuchik. Karena, selama ini banyak masuk barang luar yang secara Islam tidak bisa kita konsumsi, tapi sebagian masyarakat tidak tau sehingga dengan adanya sosialiasi oleh MPU dapat menambah ilmu pengetahuan. (as2)