ASPOST.ID- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Lhokseumawe menyatakan dukungan penuh terhadap program revitalisasi kawasan waduk sebagai bagian dari strategi transformasi kota menuju masa depan yang berkelanjutan, tangguh terhadap krisis lingkungan, dan kompetitif secara ekonomi.

Ketua KNPI Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, menegaskan bahwa penataan waduk bukan sekadar langkah penertiban ruang, melainkan intervensi strategis dalam membangun sistem kota yang adaptif terhadap tantangan urbanisasi dan perubahan iklim.

“Revitalisasi waduk adalah titik krusial dalam restrukturisasi tata kota. Ini bukan pilihan, tetapi keharusan jika kita ingin menghindari akumulasi risiko ekologis dan sosial di masa depan,” ujarnya.

Menurut Ajuar, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi tata ruang secara menyeluruh, termasuk memperkuat integrasi antara pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam memastikan keberlanjutan kebijakan publik. KNPI, kata dia, berkomitmen menjadi katalisator yang menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Pemuda harus tampil sebagai aktor kunci mengawal kebijakan, mengedukasi publik, serta memastikan pembangunan berjalan inklusif, adil, dan berorientasi jangka panjang,” tegas Ketua KNPI Lhokseumawe dalam keterangannya kepada aspost.id, Selasa (7/4).

Senada dengan itu, Sekretaris KNPI Lhokseumawe, Royhan, menilai dinamika yang terjadi di kawasan waduk merupakan refleksi dari tekanan pembangunan kota yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa waduk memiliki fungsi strategis yang tidak tergantikan, mulai dari pengendalian banjir hingga menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.

“Dalam konteks kota modern, waduk adalah infrastruktur vital yang menopang stabilitas lingkungan dan kualitas hidup warga. Penataan yang terarah menjadi kebutuhan mendesak,” ungkapnya.

Royhan mengungkapkan bahwa kondisi waduk saat ini menghadapi tantangan serius, seperti sedimentasi, penyempitan area, dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu, langkah penertiban dan pembersihan dinilai sebagai kebijakan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Ia menambahkan, upaya revitalisasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan status waduk sebagai kawasan lindung yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Ini adalah mandat konstitusional. Negara berkewajiban memastikan fungsi waduk tetap optimal demi kepentingan publik yang lebih luas,” katanya.

Lebih jauh, Royhan mengingatkan bahwa degradasi kawasan waduk dapat memicu dampak sistemik, seperti menurunnya kapasitas tampung air, terganggunya sistem drainase, hingga meningkatnya potensi bencana banjir yang berimplikasi pada kerugian ekonomi.

Namun di sisi lain, ia melihat revitalisasi waduk sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan baru berbasis lingkungan. Kawasan waduk yang tertata dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, destinasi wisata ekologis, serta pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jika dikelola secara visioner, waduk bisa menjadi aset kota yang tidak hanya menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru,” tambahnya.

KNPI menekankan bahwa seluruh proses revitalisasi harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan humanis, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung. Pendekatan dialogis dan solusi berkeadilan dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial.

“Kebijakan publik yang kuat harus dibangun di atas kepercayaan. Masyarakat harus dilibatkan sebagai subjek utama dalam setiap tahapan pembangunan,” tutup Royhan. (red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version