Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia

ASPOST.IS- Malaysia merespons Korea Utara yang memilih memutuskan hubungan diplomatik antarkedua negara. Malaysia sangat menyesalkan keputusan Korea Utara tersebut yang disampaikan pada Jumat (19/3).

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya, mengatakan Malaysia mencela keputusan tersebut sebagai tidak ramah dan tidak konstruktif. Selain itu, tidak menghormati semangat saling menghormati dalam hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas Internasional.

Malaysia selalu menganggap Korut sebagai mitra dekat sejak berdirinya hubungan diplomatik pada tahun 1973. Malaysia termasuk yang paling awal melakukannya, dan terus mendukung Korut selama masa-masa sulit mereka.

Malaysia dahulu gigih mengupayakan upaya konkret untuk mempererat hubungan dengan Korut, bahkan setelah pembunuhan menyedihkan saudara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam pada tahun 2017.

Dalam hal ini, keputusan sepihak Korea Utara jelas tidak beralasan, tidak proporsional dan tentu saja mengganggu menuju promosi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran wilayah. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan, Malaysia telah memastikan ekstradisi warga negara Korut, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip tersebut.

“Pada premis yang sama, file Pemerintah Malaysia harus menyisihkan serangkaian penguasa Korut untuk Eksekutif Malaysia untuk campur tangan dalam sistem Peradilan dan hukum kami,” beber Kemenlu Malaysia.

Ekstradisi itu hanya dilakukan setelah proses hukum yang seharusnya habis. Hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia juga dijamin dan dipenuhi, termasuk memiliki akses ke penasihat hukumnya sendiri, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya. Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia. Dia muncul di hadapan Sesi Pengadilan Kuala Lumpur pada 13 Desember 2019. Pengajuan untuk surat perintah habeas corpus di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Desember 2019 dan bandingnya di Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 diberhentikan. Itu karena pengadilan memutuskan bahwa banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi.

Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan Korut untuk melindungi kedaulatan dan menjaga kepentingan nasional. Malaysia percaya pendirian atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sangat dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra yang berkomitmen pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan untuk hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa.

Pemerintah Malaysia kini dipaksa oleh keputusan Korut untuk menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang operasinya telah ditangguhkan sejak 2017. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengeluarkan perintah untuk semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam sejak hari ini, Jumat (19/3). (jawapos/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here