Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»INTERNASIONAL»Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia
INTERNASIONAL

Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia

RedaksiBy Redaksi19/03/2021Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.IS- Malaysia merespons Korea Utara yang memilih memutuskan hubungan diplomatik antarkedua negara. Malaysia sangat menyesalkan keputusan Korea Utara tersebut yang disampaikan pada Jumat (19/3).

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya, mengatakan Malaysia mencela keputusan tersebut sebagai tidak ramah dan tidak konstruktif. Selain itu, tidak menghormati semangat saling menghormati dalam hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas Internasional.

Malaysia selalu menganggap Korut sebagai mitra dekat sejak berdirinya hubungan diplomatik pada tahun 1973. Malaysia termasuk yang paling awal melakukannya, dan terus mendukung Korut selama masa-masa sulit mereka.

Malaysia dahulu gigih mengupayakan upaya konkret untuk mempererat hubungan dengan Korut, bahkan setelah pembunuhan menyedihkan saudara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam pada tahun 2017.

Dalam hal ini, keputusan sepihak Korea Utara jelas tidak beralasan, tidak proporsional dan tentu saja mengganggu menuju promosi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran wilayah. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan, Malaysia telah memastikan ekstradisi warga negara Korut, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip tersebut.

“Pada premis yang sama, file Pemerintah Malaysia harus menyisihkan serangkaian penguasa Korut untuk Eksekutif Malaysia untuk campur tangan dalam sistem Peradilan dan hukum kami,” beber Kemenlu Malaysia.

Ekstradisi itu hanya dilakukan setelah proses hukum yang seharusnya habis. Hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia juga dijamin dan dipenuhi, termasuk memiliki akses ke penasihat hukumnya sendiri, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya. Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia. Dia muncul di hadapan Sesi Pengadilan Kuala Lumpur pada 13 Desember 2019. Pengajuan untuk surat perintah habeas corpus di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Desember 2019 dan bandingnya di Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 diberhentikan. Itu karena pengadilan memutuskan bahwa banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi.

Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan Korut untuk melindungi kedaulatan dan menjaga kepentingan nasional. Malaysia percaya pendirian atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sangat dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra yang berkomitmen pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan untuk hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa.

Pemerintah Malaysia kini dipaksa oleh keputusan Korut untuk menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang operasinya telah ditangguhkan sejak 2017. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengeluarkan perintah untuk semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam sejak hari ini, Jumat (19/3). (jawapos/aspost)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Perang Iran Seret Anggaran Militer AS hingga Rp603 Triliun, Stok Rudal Strategis Mulai Terkuras

24/04/2026

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Batasi Akses untuk AS dan Sekutu

19/03/2026

AS Tetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris di Tiga Negara Timur Tengah

15/03/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.