ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mempercepat pemulihan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir 2025 melalui implementasi skema transparansi dan akuntabel dalam penyaluran dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak.

Program ini dirancang berbasis tata kelola modern dengan pendekatan terukur guna memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus mempercepat rehabilitasi hunian masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, menegaskan bahwa dana yang disalurkan merupakan dana siap pakai yang secara khusus dialokasikan untuk perbaikan fisik bangunan, bukan bantuan tunai bebas.

“Setiap rupiah difokuskan untuk rehabilitasi rumah warga agar proses pemulihan berjalan terkontrol, transparan, dan memberikan dampak nyata,” ujarnya, Kamis (23/4).

Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan di empat kecamatan terdampak dengan basis data penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat. Skema bantuan ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan, yakni Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Sementara itu, bagi rumah dengan tingkat kerusakan berat, pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan hunian tetap yang lebih aman dan berketahanan terhadap risiko bencana.

Data resmi mencatat sebanyak 1.178 unit rumah mengalami rusak sedang, 23 unit rusak ringan, dan 74 unit rusak berat yang masuk dalam program pemulihan ini.

Dalam implementasinya, Pemko Lhokseumawe menerapkan mekanisme penyaluran bertahap guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana. Sebanyak 75 persen anggaran dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sementara 25 persen lainnya untuk upah tenaga kerja.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat diwajibkan memesan material terlebih dahulu sebelum pencairan upah dilakukan, sehingga penggunaan dana tetap terkontrol dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi warga untuk membangun kembali rumah di atas lahan pribadi selama berada di luar zona rawan bencana, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Untuk mempercepat realisasi program, pemerintah juga membentuk tim teknis yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses administrasi. Seluruh tahapan mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai langkah mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola.

Melalui kebijakan ini, Pemko Lhokseumawe tidak hanya menargetkan percepatan pemulihan fisik, tetapi juga mendorong standar baru dalam pengelolaan bantuan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan selaras dengan praktik terbaik penanggulangan bencana.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version