Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Monumen Samudra Pasai Dibebaskan

ASPOST.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menerima eksepsi lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.

Dalam putusan sela dibacakan Majelis Hakim diketuai R. Hendral, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota), saat sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 5 Juni 2023, menyatakan, dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kelima terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek itu tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017).

Kemudian, T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek itu tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).

Zaini Djalil, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa T. Maimum dan T. Reza dalam perkara itu memandang bahwa putusan atas eksepsi dari para terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah sangat memenuhi rasa keadilan.

“Mengingat dari sejak awal perkara ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tidak memahami apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga klien kami diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Zaini Djalil dalam keterangannya seperti dilansir portalsatu.com, Senin (5/6), malam.

Zaini Djalil berharap JPU bisa menyikapi putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa secara bijak dan konstitusional. Apalagi selama ini memang apa yang dianggap adanya penyalahgunaan terhadap pekerjaan pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai adalah hanya berdasarkan asumsi-asumsi semata dari Kejari Aceh Utara.

Sudah semestinya terhadap keberlanjutan pemanfaatan Monumen Islam Samudra Pasai digunakan sebagaimana dari maksud dan tujuannya serta tidak lagi terhenti kegiatan fungsionalnya.

Menurut Zaini, secara aturan merujuk pada KUHAP bahwa eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang dibenarkan oleh undang-undang. “Serta telah tepat dan benar bagi majelis hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, karena JPU dalam menyusun dakwaannya tidak cermat, jelas dan tidak lengkap,” tegasnya.

“Intinya kami bersyukurlah karena untuk sementara waktu klien kami bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Zaini.

Zaini Djalil menyebut putusan tersebut sudah lama ditunggu dan diharapkan kliennya, apalagi mereka sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2021 dan ditahan di tingkat penyidikan dan penuntutan selama 6 bulan, waktu yang sangat maksimal.

“Dalam putusan ini, eksepsi kami dari penasihat hukum diterima dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Bagi kami ini sudah menjawab rasa keadilan bagi klien kami. Tentunya putusan sela ini bukan putusan akhir, namun keraguan kami sejak klien kami ditetapkan tersangka sudah mendapat jawaban,”ucap Zaini.

Selain itu, sebut Zaini Djali, pihaknya tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait putusan Majelis Hakim. “Bagi kami ini bukanlah putusan kalah atau menang, tetapi ini menyangkut juga rasa keadilan yang sedang diperjuangkan, dan jaksa juga pastilah sejalan dengan pemikiran kami,” ujarnya.

“Bagi kami yang tidak kalah pentingnya adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase. Apabila secara hukum tidak ada permasalahan lagi tentu bisa dilanjutkan pembangunannya. Apalagi berdasarkan informasi seharusnya anggaran lanjutan untuk fungsionalnya sudah dianggarkan dan sudah ada pemenang, dan akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan,” ungkap Zaini.

Zaini menambahkan gedung Monumen Islam Samudra Pasai akan sangat memberi manfaat bagi masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara. Di samping memiliki nilai sejarah karena Kerajaan Islam pertama di Indonesia, kata dia, juga akan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan Pemda Aceh Utara.

“Apalagi selama ini sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan lokal dan asing,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Aceh Utara melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., Senin (5/6), malam, mengatakan, putusan lengkap belum kami terima, nanti setelah terima kami buat rilisnya”.

Sementara itu, berdasarkan data dilihat portalsatu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidang perdana perkara itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Penuntut Umum dari Kejari Aceh Utara, 8 Mei 2023, dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa, 15 Mei, tanggapan JPU, 22 Mei, dan putusan sela, 5 Juni 2023.

Dalam dakwaan Penuntut Umum terhadap para terdakwa disebutkan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan auditor/Ahli Muhammad Ansar, S.E., MSA., Dr. Ak., CA., CSRS., CSRA., CfrA dari Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas Tadulako Palu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangannya diterima, Rabu, 3 Mei 2023, mengatakan tim JPU juga memindahkan lima terdakwa perkara tersebut dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, kepada para wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka kasus tersebut pada awal Agustus 2021.

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ujar Diah Ayu. (portalsatu/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here