ASPOST.ID- Pro dan kontra terkait pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI oleh DPR-RI pada Kamis, 20 Maret 2025, terus bergulir.
Bahkan, Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menyatakan sikap menolak pengesahan RUU TNI. Menurut mahasiswa, RUU TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengancam demokrasi dan HAM.
“Kami menolak pengesahan RUU TNI karena tidak adanya transparansi dalam proses rancangan sampai dengan pengesahan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Munawir, Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 dan pembahasan yang terburu-buru serta naskah akademik yang simpang siur.
“Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI, serta Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hukum Judicial Review,”tegas Munawir, dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at,21 Maret 2025.
Ia mengatakan, mahasiswa IAIN Lhokseumawe akan terus memantau dan mengawasi implementasi RUU TNI. Kemudian juga siap melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi dan HAM dihormati.
Berikut Pernyataan Sikap Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Menolak RUU TNI yang telah disahkan.
Kami mahasiswa IAIN Lhokseumawe, sebagai bagian dari masyarakat sipil, merasa terpanggil untuk menyatakan sikap menolak pengesahan RUU TNI yang dianggap dicacat formil sebagaimana yg diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan rincian sebagai berikut :
- Tidak adanya Transparansi dalam Proses Rancangan sampai dengan Pengesahan RUU TNI: Sebagaimana dalam pasal 5 (hurus g) dan pasal 96 UU P3 menekankan Pentingnya keterlibatan dan keterbukaan.
- RUU TNI seharusnya tidak masuk Prolegnas (program legitimasi nasional): RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU prolegnas 2025.
Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
RUU TNI diputuskan masuk dalam prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk ke dalam prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR).
- Pembahasan yang terburu-buru serta Naskah Akademik yang simpang siur: Amanat pasal 43 dan 45 UU P3, dalam perancangan RUU harus ada naskah akademiknya, kemudian dibahas dengan cermat, tranparan, dan melibatkan masyarakat. Yang faktanya naskah akademik yang di publikasikan itu sangat simpang siur, dan juga RUU yang dibahas cuma beberapa Minggu dan dibahas hanya dalam satu masa sidang
Kami mahasiswa IAIN Lhokseumawe menuntut agar:
- Pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI*: Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI karena tahapan proses yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mahkamah Kontitusi agar melakukan upaya hukum Judicial Review*: UU yang telah disahkan dapat dilakukan Judicial Review atau Pengujian Peraturan Perundang – undangan oleh Mahkamah Kontitusi apakah sesuai dengan Konstitusi, UUD, UU P3, atau substansinya di peradilan.
- Pengawasan dan kontrol terhadap TNI diperkuat: Kami menuntut agar pengawasan dan kontrol terhadap TNI diperkuat untuk memastikan bahwa TNI tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.
“Kami mahasiswa IAIN Lhokseumawe akan terus memantau dan mengawasi implementasi RUU TNI dan akan melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi dan HAM dihormati,”terangnya (asp).

