ASPOST.ID- Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memasuki babak baru dan langsung menjadi perhatian publik. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan keputusan yang memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekda Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Presiden juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Diusulkan Menteri Dalam Negeri
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan Presiden dalam pembinaan aparatur sipil negara, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama maupun madya.
Meski keputusan Presiden telah diterbitkan, alasan spesifik di balik pemberhentian M. Nasir belum dijelaskan secara terbuka.
Hingga Minggu (23/8/2026), belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara rinci pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh sebelumnya juga menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai latar belakang keputusan pemberhentian tersebut.
Mualem Izin Berobat Saat Pergantian Sekda
Sorotan terhadap pergantian Sekda Aceh semakin kuat karena keputusan tersebut muncul ketika Gubernur Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem sedang tidak menjalankan sejumlah agenda pemerintahan karena izin berobat.
Pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, 17 Agustus 2026, Mualem tidak hadir. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebut Mualem sedang menjalani pengobatan.
Namun, pemerintah belum membuka secara rinci mengenai lokasi maupun kondisi Mualem selama menjalani pengobatan.
Siapa Pengganti M. Nasir?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan mengisi posisi Sekda Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan resmi mengenai nama pengganti M. Nasir.
Salah satu nama yang mulai beredar adalah M. Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh. Namun, nama tersebut sejauh ini masih sebatas informasi yang beredar dan belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi pemerintah.
M. Nasir sendiri sebelumnya dilantik Mualem sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025. Artinya, masa kepemimpinannya sebagai Sekda Aceh berlangsung sekitar satu tahun sebelum Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tersebut.
Babak Baru Birokrasi Aceh
Pergantian Sekda bukan sekadar pergantian jabatan administratif. Sekda merupakan salah satu posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah, terutama dalam mengoordinasikan jalannya birokrasi dan memastikan program pemerintahan berjalan sesuai kebijakan kepala daerah.
Karena itu, pemberhentian M. Nasir dipastikan menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama mengenai alasan keputusan tersebut, sosok yang akan menggantikannya, serta arah birokrasi Pemerintah Aceh ke depan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.
Untuk sementara, satu hal yang telah dipastikan adalah Presiden Prabowo telah menerbitkan Keppres pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Sementara alasan detail di balik keputusan tersebut dan siapa figur yang akan menempati kursi Sekda Aceh masih menjadi tanda tanya.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa pengganti M. Nasir, tetapi ke mana arah baru birokrasi Aceh setelah pergantian tersebut.(asp)


